BIMA, BIMA TODAY.--- SVP PSO Wilayah Timur, Yusri, mengatakan, tidak dibenarkan menjual pupuk secara paket. Apalagi pupuk urea dipaketkan dengan pupuk yang lain seperti SP-26 dari Petro Gresik dan lainnya. "Intinya, tidak dibenarkan atau "haram" menjual pupuk secara paket dengan dalil apapun dan tidak istilah paket- paketan,"tegas Yusri, di Hotel Marina Iin, saat menggelar Media Gathering pada Selasa (07/06/2022).
Dikatakannya, kalau ada pengecer yang berani melakukan hal tersebut seperti menjual paket pupuk, selaku SVP PSO Wilayah Timur, akan mengambil tindakan tegas atau minimal diberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu terhadap para pengecer yang ada. "Kita berikan dulu SP, apabila tidak diindahkan juga, apa boleh buat pengecer tersebut diberikan sanksi tegas berupa izinnya sebagai pengecer akan kita cabut,"tandasnya.
Untuk itu, diharapkan pada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Bima, khususnya petani, agar melaporkan kalau ada pengecer yang "nakal". Dan kalau bisa, silahkan masyarakat mendokumentasikan nama kios, rekam suara lalu minta kuitansi pembelian pupuk pada pengecer atau pada pembeli pupuk. "Kami akan segera menindaklanjuti dan segera mengambil tindakan tegas jika ada ditemukan para pengecer yang tidak memikirkan nasib para petani,"pungkasnya. (BT01)