Tatib Yang Baru.
BIMA, BIMA TODAY.--- Pihak panitia Pilkades Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, diduga melanggar Tata Tertib ( Tatib) di atas Tatib yang ada. Tatib yang diduga dilanggar, masalah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jadikan dua lokasi TPS dari satu lokasi TPS.
Lokasi TPS yang disepakati oleh ke dua calon sebelumnya adalah lokasi TPS di sebelah barat kantor Mapolsek Bolo. Sementara lokasi TPS yang ke duanya lagi ditetapkan oleh pihak panitia pada Senin (06/06/2022) yaitu di kantor Mapolsek Bolo yang lama.
"Masa pihak panitia Pilkades Rato membuat Tatib yang baru lagi, itukan sama halnya pihak panitia membuat Tatib di atas Tatib dan jelas saya tolak. Yang jelas saya tolak. Cukup saja satu lokasi TPS yang disepakati awal,"jelas Calon Kepala Desa ( Cakades) Rato, Junaidi H. Mahmud, nomor urut 2 di kediamanya pada Senin (06/06/2022).
Parahnya lagi, kata yang biasa disapa Jovan tersebut, surat keputusan pihak panitia yang baru, tidak ada dia terima.
Tatib Yang Lama."Saya tidak pernah menerima surat dari pihak panitia tentang diubahnya dari satu lokasi TPS ke dua lokasi TPS yang ada. Pokoknya apapun dalihnya, yang jelas masalah lokasi TPS dirinya tidak mau menerima dan jelas saya sudah mengeluarkan surat bantahan ditujukan pada Bupati, DPMDes, Kapolres, Camat, Kepala Desa Rato, BPD serta pihak panitia itu sendiri,"tuturnya.
Untuk itu, pihak panitia agar bekerja dengan sesuai dengan Tatib yang lama. Jangan lagi membuat Tatib yang baru, agar menjaga stabilitas yang ada,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Rato, Jasman Umar, SE, MM, yang dihubungi oleh wartawan untuk dimintai tanggapannya terkait dugaan tersebut sebanyak tiga kali, nomornya tidak aktif. (RED)