Terduga Pelaku Pemerkosaan Diringkus -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terduga Pelaku Pemerkosaan Diringkus

Monday, May 30, 2022

 

Terduga Pelaku Pemerkosaan.

 

DOMPU, BIMA TODAY.--- Sempat Kabur dari pengejaran pihak kepolisian pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NP (14) tahun asal Manggelewa, berhasil diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu, pada Minggu (29/05/22) sekitar pukul 17:00 WITA.


Terduga pelaku adalah berinisial K (19) tahun, warga di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. "Sudah dua kali terduga pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap NP, akhirnya diamankan dengan kejadian yang terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos, yang dikutip Humas Polres, Marzuki, pada Senin (31/05/2022).


Dikatakannya, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, sudah diamankan. "Terduga pelaku berhasil kita tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa,"ujar Marzuki.


Kronologis kejadian, kata Marzuki, berawal dari Korban NP keluar bersama dua orang temanya Nabila dan Dika. Kemdudian korban pergi ke pasar malam yang berada di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Setelah sampai di sana korban bersama temanya bertemu dengan saudara K (pelaku) kemudian berkenalan.


Setelah itu kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut yang dimana pelaku mengajak korban pergi ke rumah kakak milik pelaku  yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban,"terang Marzuki.


Kemudian korban merasa Atas keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. "Korban tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada kita,"tegasnya. 


Berdasarkan laporan kejadian di atas, pada Minggu (29/05/ 2022) sekitar pukul 17:00 WITA, tim Puma Polres Dompu bersama anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa yang sedang mengendarai motor kemudian tim langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku. 


Tim melakukan introgasi terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua kali ditempat yang sama. "Saya sudah melakukan "genjot" terhadap korban sebanyak dua kali,"tutur terduga yang dikutip Marzuki.


Selanjutnya, sambung Marzuki, tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01/Humas Polres Dompu).