CV. Lawa Mori: Tidak Dibenarkan Menjual Pupuk Secara paket -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

CV. Lawa Mori: Tidak Dibenarkan Menjual Pupuk Secara paket

Tuesday, May 17, 2022

 

Distributor CV. Lawa Mori, Annisa bersama salah seorang pegawainya.


 BIMA, BIMA TODAY.---Menyusul ada pemberitaan di Desa Campa, Kecamatan Madapangga, bahwa pupuk dijual paketan oleh salah satu pengecer yang ada di desa setempat, menimbulkan reaksi keras dari Distributor CV. Lawa Mori, Annisa, yang mengatakan, tidak dibenarkan menjual pupuk secara paket. 


"Satu produsen yaitu pupuk Kaltim saja tidak dibenarkan. Apalagi lain produsen dengan Petro Gresik,"jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (18/05/2022).


Dikatakannya, karena menjual secara paket dengan harga 'selangit', maka kita akan panggil dulu untuk dibina bahwa sesungguh tidak boleh menjual pupuk secara paketan. Kalau tidak diindahkan, maka kita mengeluarkan surat peringatan yang pertama, kedua dan tiga. "Kalaupun masih nakal setelah diberikan surat peringatan, mau tidak mau terpaksa kita akan 'binasakan' bagi pengecer yang nakal. Karena sudah terlalu,"tegasnya.


Untuk itu, diharapkan pada seluruh pengecer yang ada, untuk tidak lagi menjual pupuk secara paketan. "Saya berharap pada seluruh pengecer yang ada, bekerjalah sesuai dengan prosedur untuk mengantisipasi terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan,"pungkasnya.


Sebagaiman yang diberitakan kemarin, Warga Campa, Kecamatan Madapangga, terpaksa membeli pupuk dengan harga "selangit" dengan perincian pupuk urea dua sak bersama SP 26 Petro Gresik satu sak dengan harga Rp 450 ribu. (BT01)