Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Tuesday, January 11, 2022

 

Korban Seksual.


BIMA, BIMA TODAY.--- Seorang gadis belia berinisial A umur 6 tahun warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh T (38) alias Rin warga yang sama pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 13: 00 WITA. 


Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Dusun Pandang Wangi, Desa Oi Saro, disaat pergi memupuk jagung.


Akibat kejadian itu, ibu korban Wiwin Rawati serta korban dan Hl selaku sepupunya melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Sanggar, sesaat setelah kejadian. 


"Keluarga korban langsung yang  melaporkan peristiwa yang memalukan tersebut pada kita untuk segera diusut,"kata Kapolsek Sanggar, IPTU. Muhtar, pada Selasa (11/01/2022).


Dijelaskan Muhtar, kronologis kejadiannya berawal dari disaat ibunya memupuk jagung di Desa Saro. Disaat itu, korban dengan sepupunya Hl meminta ijin untuk mencari buah bidara sekitar pukul 13: 00 WiTA.


Setelah itu, lanjut Kapolsek, korban bersama Hl disusul oleh terduga pelaku T yang  kemudian T memperlihatkan kemaluannya pada korban yang membuat korban menangis histeris pada sepupunya HL. "Kenapa kamu menangis dan dijawab korban   kalau dirinya melihat punya terduga pelaku T yang hitam dan banyak bulunya,"tutur Kapolsek mengutip pernyataan korban.


Dikatakan Kapolsek, kejadian itu, kita sudah meminta keterangan saksi Hl dan Sukmon, selaku paman korban. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut, menguatkan sebagai terduga pelaku adalah T alias Rin yang juga selaku warga setempat. "Terduga pelakunya adalah orang satu kampung dengan korban, "ungkapnya.


Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut. "Terduga pelaku berdasarkan informasi yang didapat oleh pihaknya dari warga setempat, sering melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu,"jelas Kapolsek.


Saat ini, urai Kapolsek,  terduga pelaku masih dalam pencarian. Berdasarkan informasi dari warga Desa Piong, terduga pelaku sering melakukan perbuatan yang sama. Dulunya  pernah melakukan perbuatan pencabulan pada tahun 2001 hingga divonis hukuman penjara," paparnya.


Muhtar berharap, pihak keluarga agar memberikan kesempatan pada pihak kepolisian untuk untuk memproses kasus tersebut. "Kami imbauan kepada pihak keluarga korban agar menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan jangan ada upaya untuk main hakim sendiri," harapnya. (BT03)