BIMA, BIMA TODAY.--- Berdasarkan usulan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan Agustus dengan September tahun 2021 bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, DPR RI, DPD, Bupati dan Anggota Legislatif akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024 dengan bulan yang berbeda.
"Untuk memastikan Pemilu serta Pilkada secara serentak, kita menunggu dulu putusan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP,"jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH, pada Selasa (23/11/2021).
Terkait dengan usulan itu, lanjut Abdullah, untuk Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sementara, pemilihan Bupati pada Rabu 27 November 2024.
"Namun itu semua, tergantung sungguh dari putusan Komisi II DPR RI, Pemerintah serta semua pihak terkait, apakah diamini atau tidak.Tetapi KPU jelas sudah siap,"ungkapnya.
Dikatakannya, yang jelas rancangan Pilkada serentak akan lakukan pada tahun 2024. "Insya Allah, Pemilu dan pemilihan Bupati, akan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan bulan yang berbeda,"tutupnya. (BT01)