Memperkuat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baiknya, IDP "Masuk" di Polda NTB -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Memperkuat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baiknya, IDP "Masuk" di Polda NTB

Monday, October 4, 2021

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Saat Memberikan Keterangan di Polda NTB.



BIMA, BIMA TODAY.---Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, (IDP) memperkuat aduan sebelumnya di Polda NTB beberapa waktu lalu akhirnya Bupati "masuk" di Polda NTB, pada Senin (04/10/2021) pagi.


“Pemeriksaan Bupati yang biasa disapa Umi Dinda tersebut, selama 1,5 jam tadi pagi sebagai keseriusan atas pengaduan pekan lalu. Beliau memberikan keterangan resmi tadi pagi di Polda NTB seperti yang dimuat oleh Detikntb.com,” ujar kuasa hukumnya, Imam Sofian, pada Senin (04/10/2021) di Mataram.


IDP mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB untuk melengkapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima,  Edy Mukhlis.


Menurutnya, keterangan IDP yang disampaikan ke penyidik merupakan kronologis kejadiannya, untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya,"terangnya.


Seperti diketahui Bupati Bima IDP, kata Imam Sofian, telah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhklis ke Polda NTB, pada Jum'at (01/10/2021) pekan lalu.


Laporan dugaan pencemaran nama baik itu, lanjut Imam Sofian,  lantaran pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal dinilai telah merugikan nama baik Bupati IDP dan keluarga,"tegasnya.


Edi yang juga Politisi Nasdem menuding IDP diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.


Dikatakannya, laporan difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016,"ungkapnya.


Bupati IDP sangat serius melaporkan Edi Muhklis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.


“Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tetapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhklis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Imam.


Dipastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhklis pada wartawan media lokal di Bima, sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.


“IDP tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhklis itu,”pungkasnya. (BT01).