BIMA, BIMA TODAY.--- Sehubungan dengan persiapan kegiatan sewa tanah eks jaminan dan atau tanah cadangan pembangunan milik pemerintah kabupaten Bima musim tanam tahun 2021-2022 dengan ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengosongkan tanah eks jaminan tersebut.
"Saya tekankan, masyarakat untuk segera mengosongkan tanah obyek sewa dimaksud setelah selesai musim. Karena, masa pengelolaan obyek hak sewa musim tanam 2020-2021 telah berkahir,"jelas Kepala BPPKAD Kabupaten Bima, melalui Kasubid Pendataan dan Penatausahaan Aset, Syahrul, S. Sos, M. PSDM, saat dikonfirmasi pada Rabu (27/10/2021).
Dikatakannya, kepada segenap masyarakat selaku pemegang gak atas tanah eks jaminan milik aparatur desa untuk tidak mengalihkan obyek sewa tanah dengan alasan apapun kepada pihak lain. "Jadi kita tidak mau tahu, kalau tanah tersebut sudah dilelang oleh pihak lain selain dari BPPKAD,"tegasnya.
Lanjutnya, pada masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan pejabat serta menjanjikan untuk mendapatkan tanah dan atau hak sewa tanah untuk musim tanam 2020-2021. "Silahkan masyarakat datang sendiri di BPPKAD untuk pelelangan umum,"sarannya
Selain itu, kata Syahrul, kepada masyarakat yang menginginkan hak sewa tanah, agar tidak melakukan pembayaran kepada oknum-oknum masyarakat tertentu sampai dengan adanya pengumuman resmi dari panitia sewa tanah. "Sekian imbauan kita pada masyarakat agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,"tandasnya. (BT01)