Taufikurrahman SH, Vs Edy Muhlis.
BIMA, BIMA TODAY.--- Diduga Tidak terlibat dalam kasus Rp 26 miliar, adik kandung Bupati Bima, Dita, melakukan Somasi terhadap anggota yang sekaligus menjadi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos.
Sebagaimana diketahaui, bahwa Edy telah memberitakan dibeberapa media online maupun Youtube, terkait adanya keterlibatan Dita sebagai direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS) dan salahsatu koperasi yang terlibat dalam lingkaran hutang piutang Rp 26 Miliar dengan PT. Grend tersebut.
Rupanya kata Dita, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam Rp 26 miliar tersebut dan dirinya melakukan somasi terhadap Edy Muhlis dan melakukan keberatan dan protes.
"Saya keberatan dengan pernyataan tersebut, sekaligus melakukan Somasi terhadap beliau (Edy Muhlis, red) pada Senin (29/03/2021),"ujarnya melalui kuasa hukumnya, Taufikurrahman SH.
Faktanya, klienya Dita tidak mengetahui atau terlibat dalam hal tersebut. Apalagi menjadi direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS). Sama sekali kalau kliennya tidak mengatahui, Inikan sudah jelas kalau kliennya merasa dirugikan.
"Semua pernyataan Edy Muhlis yang menyangkut klienya, sungguhlah tidak benar dan fitnah,"ujarnya.
Maka dari itu, lanjut yang biasa disapa Opic tersebut, inilah alasan kenapa dirinya melayangkan somasi terbuka kepada Edy Muhlis pada Senin (29/03/2021) pagi. "Saya akan terus melakukan upaya hukum, jika Somasi ini tidak indahkan dalam 1 x 24,”tuturnya.
Dirinya menjelaskan, Somasi terbuka yang dilayangkan, merupakan bentuk keberatan dan keresahan kliennya yang merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah.
"Saya meminta agar 1 x 24 kepada Edy Muhlis, melakukan jumpa pers untuk meminta maaf dan menyatakan kliennya tidak terlibat," terangnya.
Selain kepada Edy Muhlis, Somasi ini, kita sampaikan juga kepada Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kabupaten Bima serta pimpinan partai politik,”tandasnya.
Sementara itu, Edy Muhlis S.Sos, saat dikonfirmasi sejumlah media di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima, mengakui telah menerima surat Somasi pada Senin (29/03/2021) yang dilayangkan oleh Dita lewat kuasa hukumnya sekitar pukul 09.300 WITA.
"Somasi yang dilakukan oleh Dita melalui kuasa hukumnya adalah sah-sah saja. Dan mudahan-mudahan Dita tidak terlibat dalam kasus tersebut. Karena ini hanyalah dugaan saja,"tegasnya pada Senin (29/03/2021).
Dirinya berjanji, akan melakukan pemanggilan pihak PT. Grend maupun PT. BBS untuk dilakukan mengelarifikasi, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,"pungkasnya.(BT01)