BIMA, BIMA TODAY.--- Jajaran DP3AP2KB Kabupaten Bima, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, Hj. Siti Romlah, S.Sos, MM, melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) yang masih duduk bangku SMP diduga dilakukan oleh Sfr, warga di salahsatu Desa di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, pada Jum’at (26/3/2021) sekitar pukul 17.00 WITA
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban sendiri.
"Kita melakukan pendampingan terhadap korban pada Selasa (30/03/ 2021) sekaligus memberikan makanan yang bergizi sebagai bentuk untuk memulihkan psikologi, agar tidak trauma dengan kejadian tersebut,"jelas Hj. Siti Romlah, pada Selasa (30/03/2021) kemarin.
Dikatakannya, dalam kehadiran pihaknya, selain melakukan pendampinngan terhadap korban untuk pemulihan psikologinya, juga akan mendampingi korban dalam proses sidang di pengadilan nanti.
"Biasanya kalau anak-anak, takut untuk berbicara waktu di BAP maupun sidang di Pengadilan," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Hj. Romlah, mendesak aparat penegak hukum agar segera memenjarakan terduga pelaku sesuai dengan perbuatannya.
"Bahkan terduga pelaku dihukum mati, agar kejadian yang sama tidak lagi terjadi di kemudian hari," jelasnya.
Sfr dan berkat kerja keras pihak Polsek Madapangga dengan Tim Puma Polres Kabupaten Bima, akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02 :00 dini hari dan ditangkap di lokasi persawahan di Madapangga. (BT01)