Terduga Pelaku FN.
BIMA, BIMA TODAY.--- Kembali jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima, yang dipimpin ketua tim, AIPTU. Gatot Wahyudin SH, berhasil mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Senin (01/02/2021) sekitar pukul 23:00 WITA kemarin.
Pelakunya yaitu, FN alias Oky (22) tahun, warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. "Terduga pelaku, saat itu berada di rumah temannya Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, langsung ditangkap,"jelas Kasubag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi, pada Selasa (02/02/2021).
Dikatakan Hanafi, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam aksinya yaitu, berpura- pura meminjam sepeda motor milik korban Agus Darmawan, Desa Tolouwi, Kecamatan Monta pada (31/12/2020) sekitar pukul 22: 00 WITA, dengan alasan untuk pergi mengadai HP di Desa Tolotangga.
Setelah korban menunggu kurang lebih sepulu menit lamanya, lanjut Hanafi, terduga tidak juga datang. Malah korban dikasih tahu oleh kakaknya, bahwa sepede motor miliknya tersebut, melintas di depan rumah kakenya menuju ke arah timur dan menunggu sampai pagi. "Namun motornya tersebut, tidak di kembalikan oleh terduga pelaku,"jelasnya.
Menurut Hanafi, pada (02/01/2021), terduga pelaku melalui messager FB memberitahukan kepada korban, bahwa motornya tersebut sudah digadai sebesar Rp 4 juta sembari tidak memberitahukan dimana tempatnya. "Terduga pelaku memberitahukan pada korban, bahwa motor tersebut sudah dia gadai,"urainya.
Atas dasar laporan itu, tim Puma Sat Reskrim Polres Bima, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. "Hasilnya, terduga pelaku, ditangkap saat berada di rumah temannya Desa Padolo, Kecamatan Palibelo,"tegasnya.
Selain penangkapan terhadap terduga pelaku, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis CB 150 R warna hitam dengan Nopol: B 4884 TIN. "Terduga pelaku bersama BB telah diamankan oleh pihaknya di Mapolsek Monta,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,"tandasnya. (BT01)