BIMA, BIMA TODAY.---Kembali Tim Puma Polres Bima yang dibantu oleh anggota Polsek Monta, berhasil menangkap A (29) tahun, warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 06:00 WITA.
"Terduga pelaku diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga setempat yang terjadi pada Jum' at (01/01/ 2021) sekitar pukul 16:00 WITA dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan raya Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada beberapa hari yang lalu,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasat Reskrimnya, IPTU. Adhar S. Sos, sesaat penangkapan terduga berlangsung.
Dikatakannya, penangkapan terduga pelaku A, berdasarkan Laporan Polisi: LP / 29 / I / 2021 / NTB / Res. Bima / Sek Monta, pada tanggal 22 Januari 2021. "Itulah dasar penangkapan terhadap terduga pelaku A oleh kita,"tuturnya.
Dikisahkannya, penganiayaan itu, berawal korban dari Desa Baralau dan sampai ke rumah Reza, datang pelaku mengajak korban pulang. Karena, kondisi pelaku dalam keadaan mabuk korban tidak ikut.
"Pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri korban, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tidak meledak,"ungkapnya.
Karena tidak puas, lanjut Adhar, pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan. "Terduga pelaku menusuk korban dengan menggunakan keris sebanyak satu kali yang mengenai paha sehingga korban jatuh pingsan saat itu,"bebernya
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Adhar lagi, anggota tim Puma yang dipimpin kateam berhasil mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkap pelaku dari persembunyiannya.
"Saat ditangkap pelaku sedang tidur dirumahnya di Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, dan tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke piket Mako Polsek Monta,"ujarnya.
Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkas Adhar. (BT01).