LI ditangkap Oleh Polres Dompu.
DOMPU, BIMA TODAY.--- Lantaran Diduga menguasai Sabu- Sabu LI (40) tahun, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, yang berdomisili di lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Sat-Narkoba Polres Dompu.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan ke diamannya pada Selasa (05/01/2021) sekitar pukul 15:30 WITA oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Dompu di rumahnya.
Saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) sabu- sabu seberat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa Paralon. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya12 yang di dalamnya terdapat tiga klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis sabu-sabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon.
Selain itu, pihaknya juga menyita alat penghisap sabu-sabu terbuat dari botol air mineral serta BB lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
"Itulah sejumlah BB yang berhasil disita oleh pihaknya dirumah terduga,"jelas Kasat Narkoba IPTU. Tamrin S.Sos, melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, sesaat penangkapan terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LI dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Begitulah akibatnya kalau LI menguasai Sabu- Sabu dan kini sudah diamankan di Mapolres Dompu, untuk diproses lebih lanjut," jelas yang akrab dipanggil Aby tersebut.(BT03).