DOMPU, BIMA TODAY. ---Seorang pria, JN (30) tahun, warga Dusun Kadindi Barat, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengantongi sabu- sabu dalam celananya.
Hal itu, diketahui setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, menggeledah JN, saat mengendarai sepeda motor dari arah Dompu menuju Kadindi, tepatnya di pinggir jalan raya depan Kantor Desa Karombo, Kecamatan Pekat, pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 00:30 WITA dini hari.
"Terungkapnya JN, kedapatan mengantongi sabu-sabu, disaat dia mengendari sepeda motor lalu diberhentikan Sat Resnarkoba Polres Dompu pada Selasa dini hari,"jelas Kapolres Dompu, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah.
Dikatakan Hujaifah, disaat JN mengendarai sepeda motornya, diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint) lalu memanggil warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan.
Alhasil dari penggeledahan tersebut, lanjut yang biasa dipanggil Aby ini, anggota menemukan sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya dan terdapat satu gulung klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sabu dengan berat 1 gram yang dikantungi JN disaku celana bagian belakang sebelah kiri.
Selain itu, kata Aby lagi, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika berupa satu buah korek gas, lembaran Sturk sebuah Bank bukti transfer uang tunai 79 ribu. Disamping itu, Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra warna hitam.
"Itulah sejumlah BB yang berhasil disita oleh pihaknya saat melakukan penggeledahan terhadap JN,"ungkapnya.
Kini terduga dan BB tersebut, dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. "Terduga JN, sudah dikerangkeng di Mapolres Dompu, untuk diimintai keterangan lebih lanjut,"pungkas Aby. (BT03)