Hari Pencoblosan, Pemkab Bima Libur -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hari Pencoblosan, Pemkab Bima Libur

Monday, December 7, 2020

 

Kabag ProKom, M. Chandra Kusuma, M. Ap


BIMA, BIMA TODAY.---Menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Rabu, 9 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Bima, akan libur. Keputusan libur tersebut, menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No 22/2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.


Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, menyatakan, Libur Nasional hanya sehari pada saat hari Pencoblosan saja. ‘’Kamis (10/12/2020) pegawai akan kembali masuk kerja seperti biasa,’’ujar M Chandra Kusuma AP, di ruang kerjanya, Selasa (8/12/2020).


Libur secara nasional tersebut, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.


Dijelaskan Kabag Chandra, dalam Surat Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan bahwa Rabu (912/2020), sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


Pemerintah mengimbau, masyarakat dapat melaksanakan hak suara mereka dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. "Ikut mendukung Pemilukada Damai dan Bermartabat,"punkasnya. (BT01/ProKom)