Oknum Yang Diduga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor, Diciduk Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Oknum Yang Diduga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor, Diciduk Polisi

Wednesday, November 11, 2020

 

Tim Puma Polres Dompu
Tim Puma Polres Dompu Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor.


DOMPU, BIMA TODAY.---Salah seorang oknum terduga penggelapan Sepeda Motor (SPM) jenis Revo Fit yang berinisial SF alias AF (27) tahun, warga Dusun Mada Soku, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu diciduk oleh Kepolisian Resor (Polres) Dompu melalui tim Pumanya,  pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 22: 30 WITA.


Penangkapan itu, berdasarkan laporan Korban Burhan (31) tahun, warga Dusun Tanju, Desa Kampasi Maci, Kecamatan Manggelewa sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / K / 439 / XI / 2020 / NTB / Polres Dompu, Tanggal 10 November 2020," jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah,  sesaat setelah kejadian penangkapan tersebut.


Kata Hujaifah, menurut keterangan korban, penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (05/11/2020) sekitar pukul 14:00 WITA di Dusun Lanci Satu, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa. Ia melanjutkan, sepeda motornya dititipkan sementara sebagai jaminan  berhubung korban meminjam uang pada SF. Namun sepeda motor tersebut, dijual oleh SF pada orang lain. 


"Tidak terima dengan tindakan SF, sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu," tutur korban yang dikutip Hujaifah.


Dengan adanya laporan tersebut, kata Hujaifah, pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 22: 00 WITA, tim melakukan penyelidikan keberadaan SF dan didapatkan informasi bahwa SF sedang berada di rumahnya. Tim-pun bergerak menuju rumah terduga dan pada sekitar pukul 22:30 WITA, SF berhasil diamankan. 


"Terduga pelaku penggelapan SPM, telah berhasil diciduk oleh anggota dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut,"beber Hujaifah.


Atas kejadian ini, pihak Reskrim menyita satu Unit Sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam. "Itulah Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak Polisi,"ungkapnya.


Dan terhadap SF, dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Hujaifah. (BT01)