Terduga IL, Dikerangkeng Oleh Pihak Polres Dompu.
DOMPU, BIMA TODAY.--- Diduga mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya, red) umur (10) tahun, dilingkungan Doro Mpana, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, akhirnya salah seorang pria yang berinisial IL (51) tahun, warga Kandai Satu, Kabupaten Dompu, dikerangkeng oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 10:00 WITA.
"Terduga dikerangkeng oleh pihaknya, karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan Melati,"jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, yang biasa disapa Aby tersebut.
Dikatakannya, kronologis kejadiannya berawal dari Melati pulang sekolah sekitar pukul 09: 45 WITA kebetulan melewati jalan depan rumah IL. Kemudian dipanggil oleh IL yang sedang duduk di depan rumahnya dan atas panggilan IL, korban menuruti panggilan tersebut dan menghampiri.
Ketika dihampiri korban, lanjut Aby, IL merayu dengan kata lembut kemudian menanyakan "melati mu nee piti ? (melati, kamu mau uang nggak), Korbanpun menjawab " iyo nee ni", (iya mau)", Mu nee si piti, mai luu dei uma" (Kalau mau uang, ayo masuk ke dalam rumah)," urai korban yang dikutip oleh Aby.
Lanjut Aby, setelah di dalam rumah, IL mengajaknya masuk ke kamar, korban dengan lugunya menuruti ajakan IL. Setelah di dalam kamar, IL menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur dan IL membuka celananya juga.
"Yang jelas, semua ajakan dan suruhannya IL, dituruti korban dan menyetubuhi korban. Pada saat itu, korban sempat menangis karena sakit di alat vaginanya, namun bisa ditenangkan IL,"tutur korban, yang disadur Aby lagi.
Setelah selesai, menurut Aby, keduanya memakai kembali pakaian dan IL memberikan uang Rp10 ribu sambil berkata, ake piti ruu nggomi, aina ngoa dou makalai rawi ndai ke. (Ini uang buat kamu, jangan beritahukan ke orang lain apa yang kita lakukan ini). Korban tidak menjawab dan selanjutnya pulang ke rumah.
Karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya pada Jum'at (20/11/2020). Setelah mendengar hal yang diceritakan anaknya, kemudian keesokan harinya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Dompu pada Sabtu (21/11/ 2020 sekitar pukul 08:00 WITA.
Mengetahui laporan tersebut, pada hari itu juga, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK anak buahnya untuk segera mengamankan IL. Gerak cepat Tim Puma, akhirnya berhasil mengamankan IL yang saat itu sedang berada di depan rumahnya hendak mengendarai sepeda motor. "Terduga IL, saat itu berada di rumah dan nyaris mengendarai sepeda motor miliknya untuk ke luar dari rumah. Namun, anggota cepat menangkapnya atau dikerangkeng ke Mapolres Dompu,"tegasnya.
Terduga IL, sudah diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga IL, dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Aby.(BT01)