Modus, Ingin Menolong Ternyata Ditodong, Tiga Terduga Pelaku Diciduk Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Modus, Ingin Menolong Ternyata Ditodong, Tiga Terduga Pelaku Diciduk Polisi

Tuesday, October 20, 2020

BB Yang Disita Oleh Polisi


DOMPU, BIMA TODAY.--- Tim Puma Polres Dompu kembali menciduk tiga terduga pelaku pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) JF (19) tahun yang beralamat di Desa Nowa, Kecamatan Woja dan RK (19) tahun warga di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja. 


Selain dua terduga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan JN (37) tahun diduga sebagai Penadah beralamat di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Pada Selasa  (20/10 2020) sekitar pukul 15:00 WITA kemari. 


Ketiga orang tersebut, ditangkap ditempat yang berbeda. Ketiganya ditangkap Tim Puma atas Laporan seorang Ibu Rumah  Tangga (IRT), Siti Masitah (51) tahun warga kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu sehubungan dengan perkara Curas yang dialami anak kandungnya Muhammad Adiyat (14) tahun sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ K / 414 / X / 2020 / NTB / Res. Dompu, Tgl 20 Oktober 2020.


"Iya memang benar, dua orang terduga pelaku berikut satu orang sebagai penadah, diciduk oleh Polres Dompu melalui tim Puma pada Selasa kemarin, dengan modus hendak ingin menolong korban. Tapi ternyata ditodong,"jelas Kapolres Dompu, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Rabu (21/10/2020).


Menurutnya Hujaifah, berdasarkan dari keterangan korban, Curas yang dialaminya terjadi pada Selasa (20/10/2020) sekitar Pukul 03: 00 WITA dini hari disaat korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar. Saat itu korban berjalan dari arah Kelurahan Monta baru menuju Kandai dua.


Setiba di perempatan Cakre, lanjut Hujaifah yang biasa dipanggil Aby tersebut, korban dihampiri oleh tiga orang dengan menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya.Tanpa pikir panjang, karena merasa senang akan dibantu, juga berhubung waktu sudah menjelang subuh, korbanpun menerima tawaran itu. Namun sesampainya di depan Dealer Yamaha Kandai Dua, ketiganya memberhentikan kendaraan dan memaksa korban untuk turun. "Salahsatunya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya, sedangkan yang satunya mengeluarkan senjata Pistol mainan, untuk ditodongkan ke arah korban," ungkap Aby.


Setelah itu, kata Aby, ketiganya memaksa korban untuk menyerahkan Handphone (HP) dan mengancam akan menembak dan membacok korban jika tidak menyerahkan (HP). "Karena merasa takut, korbanpun pasrah dan menuruti keinginan pelaku dan kemudian pelaku meninggalkan korban,"urainya.



Mengetahui laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu,  IPTU.  Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 


Hasil penyelidikan Tim Puma dibawah pimpinan BRIPKA. Zainul Subhan, bahwa HP tersebut, sudah dijual diwilayah Manggelewa dan Tim mengantongi dua nama dari tiga terduga pelaku.


Pada sekitar pukul 14:30 WITA, informasi lanjutan yang didapat bahwa dua nama tersebut sedang bergeser dari Menggelewa ke Dompu. Tim bergerak cepat dan dibagi dua untuk melakukan penghadangan.


Saat tim hendak bergerak menuju tempat penghadangan, tim berpapasan dengan keduanya sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan melewati jalur yang berbeda. Oleh Tim kemudian dilakukan pengejaran.


Setelah aksi kejar-kejaran Tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu, Desa Baka Jaya. Sedangkan RK berhasil ditangkap di jalan raya Kelurahan Kandai dua. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu.


Dihadapan polisi keduanya mengaku bahwa HP Hasil curian telah dijual di Manggelewa yaitu pada JN seharga Rp.1,5 juta. Tim selanjutnya menuju Manggelewa guna mencari Barang Bukti (BB) tersebut.


Atas penjelasan Tim, JN membenarkan bahwa ia membeli satu unit HP tersebut dan menyerahkan ke Tim. Kemudian Tim membawa JN dan BB ke Mapolres Dompu.


Dari penguasaan ketiga terduga pelaku Polisi menyita satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Coklat, sebilah Parang lengkap dengan sarung parang, satu buah Pistol Mainan, satu Unit HP Merk Oppo A9, dengan Warna Putih Biru.


"Itulah sejumlah BB yang berhasil disita oleh pihaknya dari tangan ketiga pelaku,"tegas Aby.


Ketiga orang tersebut, sudah kami amankan kedua pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadahan di jerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, Sedangkan satu terduga pelaku lain masih dalam pencarian," pungkas Aby. (BT01)