BIMA, BIMA TODAY.---Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang marak terjadi di wilkum Polres Bima dan polres Dompu yang meresahkan masyarakat setempat, pada Senin (5/10/2020).
Adapun identitas pelaku adalah, D alias Doa.(30) tahun, warga Desa Bolo, Kecamatan Bolo, serta RD alias Rian (20) tahun warga yang sama. Selain menciduk D dan RD, polisi juga menciduk dua pelaku yang sudah masuk dalam Daftat Pencarian Orang (DPO) yang berinisial SR alis Bice (20) tahun serta One Sona (19) tahun warga yang sama.
Pelaku di tangkap berdasarkan laporan Polisi: LP/150/V/2019/res.bima Polsek Donggo, pada tanggal 22 Mei 2019 atas nama korban Muhtar, Dusun Sanggari, Kecamatan Donggo, dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) depan postu Desa Palama, Kecamatan Donggo. LP /336 / X/ 2020 /NTB/ Res Bima, 05 Oktober 2020 korban Sulastri Desa O'O Donggo, Laporan polisi LP/ 64 / X/ 2020/ NTB/ res DOMPU/ sek. Manggelewa, tanggal 5 Oktober 2020, korban Haerul Anwar Desa Doro Melo, TKP Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa.
Untuk Tersangka inisial D merupakan residivis kasus curanmor dan D alias Doa merupakan DPO yang kami keluarkan sejak tahun 2019 sebagaimana DPO /28/VI/ 2019 / Reskrim, pada 1 Juni 2019.
Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, menjelaskan, kronologis penangkapan, sebelumnya Tim mendapatkan informasi bahwa ada dua unit sepeda motor yang di bawa oleh TSK Doa kemudian Tim berkorelasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bolo untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut. Pada sekitar pukul 05:00 WITA, tim Puma Polres Bima berkumpul di Polsek Bolo kemudian Tim Puma gabungan personel Polsek Bolo menuju tempat persembunyian DPO Doa,"kisahnya.
Setelah dilakukan penggerebekan digubuk milik DPO Doa dimana DPO Doa tidak ada di tempat, lanjut Hanafi, tim kembali namun di perjalanan balik tim berpapasan dengan DPO Doa dan satu orang temannya kemudian Tim berusaha memberhentikan sepeda motor kemudian DPO Doa berhenti dan turun dari sepeda motornya sambil mengayunkan sebilah parang kearah Anggota. Sedang satu orang temannya Rian, langsung turun dari sepeda motor dan membalikkan kedua tangannya dalam posisi tiarap,melihat kondisi DPO Doa yang mengayunkan sebilah parang anggota memberikan tembakan peringatan beberapa kali. Namun DPO Doa tidak mengindahkan tembakan peringatan malah berusaha untuk menjauh dari petugas.
Sehingga petugas berusaha mengejar dan memperingatkan untuk berhenti dan menyerahkan diri. Namun pelaku kembali menantang petugas sambil mengayunkan sebilah parang kearah petugas. Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas menembak ke arah kaki Doa.
Namun tidak mengenai pelaku dan anggota tetap maju ingin menangkap pelaku bersamaan dengan itu, pelaku mengayunkan sebilah parang panjang yang di pegangnya kearah anggota karena merasa terancam anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak kembali pelaku sehingga pelaku jatuh akibat terkena tembakan dan Doa tidak berdaya.
"Setelah ditembak berkali - kali, baru pelaku terjatuh dan kemudian anggota membawa DPO Doa untuk dilakukan perawatan ke PKM Bolo dan dirujuk ke RSUD Bima,"tegasnya.
Selain kami berhasil mengamankan pelaku , juga kami berhasil mengamankan dan menyita beberapa jenis Barang Bukti (BB) dari tangan para pelaku antara lain, Lima unit sepeda motor, satu bilah perang panjang, satu buah kunci T, dua buah kunci kontak Sepeda motor.
"Itulah BB yang berhasil disita dari tangan pelaku Doa oleh pihak Kepolisian,"jelasnya.
Lanjut Hanafi, atas perbuatan tersangka DPO doa dkk melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,"pungkasnya. (BT01).