BIMA, BIMA TODAY.--- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, dapat menerima penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dengan beberapa catatan penting.
Penetapan DPT sebanyak 361.957 Pemilih tersebut, disahkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Kantor KPU setempat, Rabu (14/10).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, diantara catatan hasil pengawasan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, penekanan utama yang disampaikan, terhadap identitas pemilih. Terhadap hal tersebut, Bawaslu meminta agar KPU dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bima memisahkan pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember 2020, dengan pemilih yang belum memiliki e-KTP yang masih tercatat dalam DPSHP untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT.
Kata Joe, sapaan akrabnya, Bawaslu juga meminta KPU untuk dapat menjelaskan tentang pergeseran jumlah pemilih baru yang tidak terdaftar dalam A-KWK dan pemilih baru yang pindah masuk, memastikan bahwa dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada lagi Pemilih Ganda, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kantor Imigrasi Kabupaten Bima guna menelusuri pemilih luar Negeri yang masih belum diketahui By Name By Addresnya.
Dijelaskannya, terkait pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember 2020 dengan pemilih yang belum memiliki e-KTP yang masih tercatat dalam DPSHP untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT sebagaimana disebutkan pada poin pertama di atas, pihak Bawaslu meminta KPU untuk dapat memberikan by name by addres berbasis TPS kepada Bawaslu dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari setelah ditetapkannya pemilih tetap oleh KPU.
Diakuinya, pada prinsipnya, Bawaslu menerima hasil penetapan DPT tersebut, dengan catatan sebagaimana yang telah dikemukannya tersebut di atas. “Bahwa terhadap Penetapan DPT ini pada prinsipnya kami terima dengan catatan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tersebut, DPT untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 ini berjumlah 361.957 terdiri dari 179.066 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan berjumlah 182.891.
Rapat Evaluasi Pengawasan Data Pemilih dan Tahapan Kampanye, Ini Pesan Ketua Bawaslu Kabi untuk Jajarannya
Bima,BawasluBimakab,-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menegaskan bahwa terdapat 4 (empat) poin utama yang menjadi titik focus bagi pengawas pemilihan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan penyusunan data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Empat titik focus pengawasan itu adalah; pemilih yang belum memiliki E-KTP, pemilih yang menjadi TKI dan TKW di luar negeri, pemilih baru dan pemilih genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara," Terangnya pada saat menyampaikan sambutan pada momen Rapat Evaluasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang menghadirkan Panwascam se-Kabupaten Bima, pada Rabu (14/10/2020) di rumah makan tepi langit.
Selain itu, kata dia, Panwascam juga haru peka terhadap terjadinya penurunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari DPT Pemilu 2019 ke DPT Pilkada 2020 ini.
"Persoalan ini harus ditemukan masalahnya oleh Panwascam. Apa penyebabnya sehingga ada penurunan DPT. Hal-hal ini harus bisa kita temukan," tegasnya
Sementara terkait tahapan kampanye, terangnya, beberapa hal yang akan diawasi juga adalah kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan blusukan.
"Jadi dalam proses pengawasan kampanye, Panwascam jangan hanya mengawasi kepatuhan Paslon dalam menerapkan protokol Covid-19, tetapi harus mengawasi juga pihak-pihak yang dilarang undang-undang untuk mengikuti kampanye," terangnya.
Untuk pertemuan terbatas, jelasnya, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung dengan membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Harapan kami semua peristiwa yang terjadi pada saat pengawasan kampanye dan pengawasan lainnya agar dicatat secara komprehensif dan termuat dalam Formulir A laporan pengawasan Panwascam," pungkasnya. (Bawaslu/BT01).