![]() |
Terduga Pelaku RL Alia Li yang diserahkan ke Polsek Monta. |
BIMA, BIMA TODAY.--Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima dipimpin oleh AIPDA. Gatot Wahyuddin SH, bersama personel Polsek Monta, pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 17:00 WITA, bertempat di Desa Pela Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, telah menangkap terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit mesin Genset merk Mitsubishi milik korban Kurniawan (40) tahun, warga RT0, RW 02, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah berinisial RL alias LI , (24) tahun, warga RT 07, Desa Pela, Kecamatan yang sama. Genset tersebut, disimpan oleh korban digubuk di dalam kebun di Desa Pela, pada (11/4/2020) dan diketahui hilang keesokan harinya pada (12/4/2020).
Dalam melakukan aksinya, RL als LI bersama terduga pelaku AF yang saat ini sedang menjalani Proses hukum di Polsek Monta. Dari keterangan pelaku AF, bahwa mesin Genset hasil curian dijual ke Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima dan Barang Bukti (BB) berupa satu unit mesin Genset telah diamankan untuk di jadikan barang bukti.
Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, menjelaskan, terduga pelaku RL als LI di tangkap sedang duduk disalah satu rumah warga di Desa Pela Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, tanpa melakukan perlawanan. "Terduga pelaku RL, sama sekali tidak melakukan perlawanan sedikitpun saat ditangkap," jelas Hanafi.
Kemudian terduga RL, diserahkan ke Polsek Monta, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya. "Atas perbuatannya, kini terduga diserahkan ke Polsek Monta dan sudah dikerangkeng,"pungkas Hanafi. (BT01)