DOMPU, BIMA TODAY.--Tim Puma Polres Dompu, kembali berhasil menciduk salahsatu terduga pelaku lainya terkait kasus Curat yaitu MS alias LI, (24) tahun, warga Dusun Palia, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Senin (21/09/20) sekitar pukul 00:30 WITA.
"Tim PUMA Polres Dompu, telah menangkap lagi salahsatu dari tiga terduga pelaku sebelumnya yaitu, MS dengan tempat penangkapan tersebut, di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Selasa (22/09/2020).
Dikatakannya, sebelum diringkus MS alias LI, Polisi telah menangkap dua terduga pelaku Curat yaitu, ID alias Ci'i dan SD alias Jefen serta seorang wanita SM sebagi penadahan dalam kasus curat yang terjadi pada Rabu (18/08/2020) sekitar pukul 03:00 WITA di rumah korban, Puput Ana Fitri, (31) tahun, di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa. Kejadian itu, dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi No LP/378/IX/NTB/Res Dompu. Tanggal 19 September 2020," urainya.
Lanjut Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut,dihadapan penyidik keduanya ID dan SD, menceritakan bahwa, bukan hanya mereka berdua yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, tapi keduanya mengatakan, ada salahsatu rekan mereka MS alias Li juga terlibat.
"Bukan hanya kami berdua, tapi MS juga melakukan Curat bersama mereka,"ungkap kedua terduga pelaku dihadapan penyidik yang dikutip Aby.
Kaitan dengan fakta baru tersebut, Kasat Reskrim, memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li serta melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.
Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin BRIPKA. Zainul Subhan, bersama sama anggotanya, bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan MS. Dari beberapa informasi yang dihimpun, MS alias Li berada di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, kemudian Tim Puma bergerak menuju lokasi sesuai informasi.
Sesampainya di lokasi tujuan, memang benar MS alias Li sedang berada disebuah keramaian malam warga Desa Tanju. Dari tempat tersebut.
"Tim Puma, melakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu, untuk diproses lebih lanjut,"ungkap Aby.
Ke tiganya yaitu, MS, ID, SD, sama- sama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya Aby. (BT01)