BIMA, BIMA TODAY.---Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M. Chandra Kusuma AP, membantah jika Pjs Bupati Bima tidak diperhatikan atau di kost-kan, sehingga terkesan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mantan Camat Belo ini, Pemerintah Kabupaten Bima, sudah menerapkan sesuai dengan ketentuan terhadap Pjs. Bupati Bima.
Dijelaskan Jubir Pemkab Bima ini, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri nomor 273 / 4268 / OTDA tertanggal 1 September 2020 perihal Cuti di Luar tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 pada point 4 huruf C menyatakan bahwa “ Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama Pjs Gubernur, Pjs Bupati,dan Pjs Pjs Wali Kota melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan atau menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah daerah kota.Bahwa Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota, selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “
Dasar hal tersebut diatas, lanjut Kabag Chandra, maka selama Pjs. Bupati Bima melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak dibolehkan menggunakan atau menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara.
"Namun disediakan dan diakomodasi oleh Pemerintah daerah,"ujarnya. (Forkom/BT01)