BIMA, BIMA TODAY.--Jajaran Polres Bima, memberikan sanksi atau denda pada para pengguna jalan dalam operasi protokol Kesehatan Yustisi sebagaimana yang diatur dala Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 07 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi NTB Nomor 50 tahun 2020.
Dalam oparasi yustisi tersebut, sebanyak 13 pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan saat mengendarai kendaraan.
Dari 15 pelanggar tersebut, dijatuhi dua macam sanksi terdiri dari lima pelanggar di beri sanksi membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Dan delapan orang pelanggar diberi sanksi sosial berupa menghafal, mengucapkan pancasila dan menyanyi garuda pancasila.
"Itulah sanksi yang diberikan saat operasi yustisi pada Kamis (17/9/2020)," jelas Kompol. Jamaluddin, S. Sos, yang dikutip Kasubag Humasnya, AKP. Hanafi.
Dikatakannya, operasi Yustisi dihari ke empat sejak di berlakukan Perda dan Pergub NTB. Personel yang yang turun adalah gabungan dari Polres Bima,.Kodim 1608 Bima , Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda. "Sekian jumlah personel yang melaksanakan operasi Yustisi berlokasi pertigaan Desa Panda, Kecamatan Palibelo,"urainya.
Sebelum turun ke lokasi pelaksanaan operasi yustisi, personel gabungan terlebih dahulu diapelkandan diberi AAP oleh Kabag Ops Polres Bima, Kompol. Jamaluddin S. Sos," pungkas Hanafi. (BT01)