Operasi Yustisi, Polres Bima Memberikan Sanksi Denda Rp 100 Ribu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Operasi Yustisi, Polres Bima Memberikan Sanksi Denda Rp 100 Ribu

Thursday, September 17, 2020

 



BIMA, BIMA TODAY.--Jajaran Polres Bima, memberikan sanksi atau denda pada para pengguna jalan dalam operasi protokol Kesehatan Yustisi sebagaimana yang diatur dala Peraturan Daerah (Perda) NTB  Nomor 07 Tahun 2020 dan Pergub  Provinsi NTB Nomor 50 tahun 2020.   

Dalam oparasi yustisi tersebut, sebanyak 13 pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan saat  mengendarai kendaraan. 

Dari 15 pelanggar tersebut,  dijatuhi  dua macam sanksi terdiri  dari lima pelanggar  di beri sanksi  membayar denda  masing-masing sebesar  Rp 100 ribu. Dan delapan  orang pelanggar diberi sanksi sosial berupa menghafal, mengucapkan pancasila dan menyanyi garuda pancasila. 

"Itulah sanksi yang diberikan saat operasi yustisi pada Kamis (17/9/2020)," jelas Kompol. Jamaluddin, S. Sos, yang dikutip Kasubag Humasnya, AKP. Hanafi.

Dikatakannya,  operasi Yustisi dihari ke empat sejak di berlakukan Perda dan Pergub NTB. Personel yang yang turun adalah   gabungan dari  Polres Bima,.Kodim 1608 Bima , Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda. "Sekian jumlah personel yang melaksanakan operasi Yustisi  berlokasi pertigaan Desa Panda, Kecamatan Palibelo,"urainya.

Sebelum turun ke lokasi pelaksanaan  operasi yustisi, personel gabungan terlebih dahulu diapelkandan diberi AAP oleh Kabag Ops Polres Bima, Kompol. Jamaluddin  S. Sos," pungkas Hanafi. (BT01)