![]() |
Terduga RS Diciduk Oleh Polres Bima. |
BIMA, BIMA TODAY. --Karena diduga memiliki Sabu- Sabu, salah seorang pria yang bernisial RS (45) tahun, warga RT 06 RW 03, Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dibekuk oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kasat AKP. Wahyudin, pada Senin (14 /09/2020) sekitar pukul 09:00 WITA yang bertempat dikediamannya sendiri.
Dari tangan terduga pelaku, diamankan Barang Bukti (BB) yaitu satu bungkus Rokok Surya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 19 poket kecil dengan berat bersih 0.51 gram dan satu buah rangkaian alat hisap Bong.
"Itulah BB yang disita dari tangan terduga pelaku RS," jelas Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, pada Senin (14/09/2020).
Dikatakan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh terduga pelaku RS l, berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan langsung turun ke TKP bersama personelnya .
Setelah berada di TKP, didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumah bersama istrinya. Kemudian langsung mengamankan terduga pelaku RS dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan terduga pelaku.
Saat melakukan proses penggeledahan turut di saksikan oleh masyarakat setempat, menemukan BB berupa satu bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 19 poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah lemari pendingin yang berada di warung tempat istri terduga pelaku berjualan Nasi. "BB tersebut didapatkan saat disimpan di bawah lemari pendingin yang berada di warung tempat istrinya menjual nasi,"ungkap Hanafi.
Kini terduga pelaku beserta BB sudah dibawa Mapolres Bima guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Hanafi. (BT01)