Lagi, Satu Orang Diamankan Karena Kedapatan Bawa Sabu- Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Lagi, Satu Orang Diamankan Karena Kedapatan Bawa Sabu- Sabu

Tuesday, September 8, 2020

Terduga Membawa Sabu-Sabu Adalah Y.


DOMPU, BIMA TODAY.-- Kembali tim Sat Resnarkoba Dompu, menciduk sekaligus mengamankan satu orang terduga pelaku yang menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu- sabu, pada Selasa (08/09/2020) sekitar pukul 14:00 WITA. 

Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di pinggir jalan raya tepatnya Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Terduganya adalah Y warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang merupakan asli Donggo, karena kedapatan membawa sabu- sabu.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian, satu bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 12  gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,57 gram," jelas Kapolres Dompu, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, sesaat setelah kejadian.

Dikatakannya, kronologis kejadiannya, berawal dari Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau menguasai Narkotika bertujuan melakukan transaksi narkotika  dengan ciri-ciri memakai jaket warna abu-abu,"tuturnya.

Lanjut Aby, sapaan akrabnya, kemudian anggota melakukan penyelidikan disekitar tempat yang dilaporkan oleh masyarakat dan tidak lama kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, melihat seseorang  dengan ciri-ciri yang telah di sebutkan di atas. Lalu anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, mendekati terduga yang mana pada saat terduga melihat anggota, terduga langsung membuang satu bungkus rokok sampoerna. 

Karena melihat yang dilakukan terduga tersebut, tutur Aby,  anggota langsung mengamankan terduga dan meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga,"ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Aby lagi, sebelum melakukan penggeledahan, anggota terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. Setelah itu, anggota melakukan pencarian serta penggeledahan terhadap terduga yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan anggota menemukan Barang Bukti (BB) yaitu satu bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 12 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang berada di dekat tempat terduga diamankan,"terangnya.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, membawa terduga dan BB ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini terduga beserta BB dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Dompu," pungkas Aby. (BT01)