Tim PUMA Polres Dompu, Menangkap Dua Orang Pemanah Misterius -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tim PUMA Polres Dompu, Menangkap Dua Orang Pemanah Misterius

Thursday, August 13, 2020

MF terduga pelaku pemanah korban.


DOMPU, BIMA TODAY. – Tim PUMA Polres Dompu berhasil menangkap dua pemuda berinisial MF (17) asal Kelurahan Bada dan MCH (16) asal kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB, pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 14:00 WITA.

Berdasarkan Laporan korban Ikdar Syaputra (14) tahun yang diterima pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu tentang adanya pemanahan yang dialami oleh korban pada (12/08/2020). Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU.  Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA untuk segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tim PUMA, mengantongi dua nama sebagai terduga pelaku pemanah yang dialami korban. Kedua nama tersebut adalah terduga pelaku pemanah misterius yang diuber oleh tim PUMA memanah yang terjadi di jembatan Simpasai pada Rabu malam (12/8/2020) sekitar pukul 22:30 WITA.

Kedua terduga ditangkap oleh Tim PUMA Polres Dompu, di waktu dan tempat berbeda, adalah MF ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bada, sedangkan MCH ditangkap di So Jero, Desa Kareke, Kecamatan Dompu,”jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Kamis (13/08/2020).

Dikatakannya, tim PUMA sempat menggrebek rumah MF di Kelurahan Bada sekitar pukul  04.00 WITA dini hari tadi, tetapi MF berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang. Tak berhenti disitu, tim PUMA terus memantau rumah MF dengan undercover dan tim PUMApun berhasil membekuknya saat ia pulang ke rumah pada pukul 13:30 WITA.


"Tim PUMA Polres Dompu, berhasil mengamankan dan membekuk terduga MF saat dia pulang ke rumahnya pada Kamis siang,"ungkapnya.

Dari informasi MF, Polisi mengembangkan kasus ini dan mencari satu terduga lainnya yang terlibat yaitu MCH. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan MCH, tim PUMA bergerak dan menangkapnya di So Tolo Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu.

Melihat adanya kedatangan tim PUMA, MCH curiga dan berusaha melarikan diri dan anggota Tim PUMA sempat terjadi kejar-kejaran dengan MCH. Namun, tim PUMA berhasil membekuk terduga MCH.

"Kini kedua terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP.

Perbuatan keduanya yang memanah korbannya, sangat meresahkan warga. Keluarga korban meminta, agar keduanya dihukum sesuai aturan agar tidak ada lagi aksi serupa,"pungkasnya.(BT01)