![]() |
Terduga Yang Berinisial A alias Golo, diciduk oleh Tim PUMA Polres Dompu. |
DOMPU, BIMA TODAY.--Tim PUMA Polres Dompu, kembali sukses mengungkap sebuah kasus Pemcurian Motor ( Curanmor) dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial A alias Jolo (31) tahun, warga Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Senin (17/08/20) sekitar pukul 13:30 WITA.
Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Dusun Teke, Desa Ta'a, kecamatan setempat," jelas Kapolres Dompu, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Senin (17/08/2020).
Dikatakan Hujaifah, penangkapan tersebut, berawal dari laporan seorang warga yang merupakan korban yaitu Zulkarnain, yang beralamat di Dusun Wodi, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, terkait kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (22 /07 2020) sekitar pukul 16:30 WITA.
Menurut keterangan korban, kata Hujaifah, yang biasa disapa Aby tersebut, sepeda motor tersebut, hilang pada saat diparkir di kolom rumahnya. "Sepada Motor tersebut, disimpan oleh korban di bawah kolom rumah pada Kamis sebulan yang lalu," urainya.
Atas kejadian tersebut, kata Aby lagi, korban melaporkan pada Polres Dompu melaui Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel S.T.K dan memerintahkan tim PUMA yang dipimpin BRIPKA. Zainul Subhan, untuk melakukan penyelidikan,"tuturnya.
Dari hasil kerja keras dalam hal penyelidikan dan pengembangan informasi tim PUMA berhasil merangkum informasi terkait data data terduga pelaku. Lanjutnya, tim PUMA pun terus mencari tau tentang keberadaan terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Informasi terbaru yang didapat bahwa, terduga sedang duduk disebuah warung warga di pinggir jalan lintas Kempo - Calabai dan tim PUMA langsung mengkroscek pada tempat yang dimaksud,"ucapnya.
Kemudian selanjutnya, tim PUMA melakukan penangkapan dan dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Warna hitam tersebut, telah diubah oleh terduga pelaku. Sedangkan warna aslinya, adalah merah.
"Sepeda motor tersebut, telah diubah oleh terduga pelaku menjadi warna hitam, sesungguhnya warna yang asli adalah merah dan telah digosok nomor mesin dan nomor rangkanya,"tegasnya.
Kini BB, berupa satu unit Sepeda Motor, telah diamankan oleh pihaknya untuk dijadikan alat bukti. "Sepeda motor tersebut, langsung kita amankan,"tandasnya.
Terduga Pelaku A alias Jolo, langsung diamankan ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"pungkasnya. (BT01)