![]() |
| Polsek Hu'u Membubarkan Penjudi Sabung Ayam. |
DOMPU, BIMA TODAY. -- Anggota Polsek Hu’u, yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPDA. Hafid, membubarkan puluhan warga yang melakukan judi sabung ayam di Doro So Adu, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 14:00 WITA dan meresahkan warga sekitar.
"Melihat kedatangan polisi, sejumlah warga lari tunggang langgang untuk meninggalkan lokasi dan tidak ada orang yang ditangkap. Polisi berhasil mengamankan dua ekor ayam, dua beberan yang digunakan untuk adu ayam,"ungkap Kapolsek Hu'u, IPDA. Zuharis melalaui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Jum'at (14/08/2020).
Dikatakannya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah bahwa, di lokasi itu sering digunakan untuk berjudi sabung ayam oleh beberapa oknum. Menanggapi informasi tersebut, lanjut yang biasa disapa Aby tersebut, Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan jika benar segera ditangkap kalau terbukti.
"Saya perintahkan anggota untuk menangkap para pelaku judi sabung ayam kalau terbukti mereka main berjudi,"tegas mengutip pernyataan Kapolsek Hu'u.
Atas perintah Kapolseknya, Kanit Reskrim, AIPDA. Hafid, terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam upaya melakukan penangkapan. Namun, terduga pelaku berhasil kabur dan warga yang sedang melakukan judi sabung ayam bubar saat itu juga.
"Para penjudi sabung ayam, membubarkan diri saat itu juga. Sehinnga, anggota tidak berhasil mengamankannya,"tutur Hafid, yang dikutip oleh Aby.
Dirinya berharap, agar warga Hu'u, tidak lagi main judi sabung ayam di lokasi tersebut. Sehingga, warga setempat merasa aman dan nyaman.
"Segera melapor jika ada isu- isu yang mencurigakan seperti adanya judi sabung ayam yang meresahkan warga,"pungkasnya. (BT03).


