![]() |
Bupati dan Wabup Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE- Drs. Dahlan. |
BIMA, BIMA TODAY.--Kabar gembira bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Pasalnya, Pemkab dibawah kendali Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan HM Noer, akan membayarkan gaji ke 13 pada Kamis (13/08/ 2020).
Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, mengatakan, pemberian tunjangan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan. Terutama terhadap keluarga yang mempunyai putra-putri mau melanjutkan studi.
‘’Juga memenuhi kebutuhan hidup yang lebih penting lainnya,’’ujar M Chandra Kusuma Ap, di Kantor Bupati, Kamis (13/08/2020) siang.
Dijelaskan Kabag Prokopim, dasar hukum pembayaran tunjangan gaji ke-13 tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 106/PMK.05/2020.
Juga Peraturan Bupati Bima (Perbup) Nomor 34/ 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Untuk tahun 2020 ini, tunjangan gaji ke-13 sebesar Rp. 33. 993.801.042 Miliar, untuk 7.718 PNS di lingkup Pemkab Bima dengan rincian, Golongan IV sebanyak 2.438 PNS, Golongan III 3.966 PNS, Golongan II 1.287 PNS dan Golongan 1 27 PNS,"pungkasnya. (BT 01/ProKo Pim).