Oknum Mahasiswa Diduga Melakukan Curanmor -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Oknum Mahasiswa Diduga Melakukan Curanmor

Monday, August 3, 2020

TSK AM Yang Diperiksa Oleh Kanit Reskrim Polsek Bolo, BRIPKA, Rusdin.


BIMA, BIMA TODAY.--- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo, melakukan penangkapan terhadap Tersangka (TSK) pelaku Pencurian Motor (Curanmor) pada Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 10: 30 WITA kemarin.

"Tersangka merupakan Mahasiswa yang berinisial AM (20) tahun, warga RT 03, RW 02, Desa Rasabo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman pelaku sendiri,"jelas Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, melalui Kanit Reskrimnya, BRIPKA. Rusdin, pada Senin (03/08/2020).

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/228/VII/2020/NTB/Res. Bima/Sek. Bolo, pada tanggal 04 Juli 2020 dengan nama korban Ferdiansyah, SP. Kap/12/VIII/2020/Sek. Bolo tanggal 01 Agustus 2020.

"Itulah dasar kita melakulan penangkapan terhadap Tersangka,"ucapnya.

Kronologi kejadian lanjut Rusdin,
berawal dari Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari SP yang memberitahukan tentang adanya di kediamannya. Sehingga dilaporkan ke Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, lalu memerintahkan yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap TSK.

Setelah itu, urai Rusdin, dirinyapun menuju rumah TSK dan saat masuk ke dalam rumah, TSk berusaha bersembunyi dibalik bilik kamar tidur. Namun, dapat dilihat oleh anggota yang kemudian menangkap TSK tanpa adanya perlawanan. 

"TSK tidak melakukan perlawana sedikitpu, ketika ditangkap oleh pihaknya dan kemudian TSK dibawa ke Mako Polsek Bolo untuk diproses lebih lanjut,"ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa TSK selama ini selalu berhasil meloloskan diri saat dilakukan upaya penangkapan dan sering melakukan pencurian di wilkum Bolo dan Madapangga hingga Dompu.

"TSK adalah Residivis yang beru keluar dri Rutan setahun yang lalu dalam kasus 365,"beber Rusdin.

Sebelumnya, Barang Bukti (BB) berupa satu unit motor Sonic milik korban telah diamankan dari tangan R, warga Desa Bolo, Kecamatan Madpangga, yang telah diproses atas kasus 363 Laptop di Sondosia, Kecamatan Bolo,"tutupnya. (BT01)