Dua Pelajar Terduga Melakukan Pemcurian Yang Disertai Dengan Pemberatan (Curat).
DOMPU, BIMA TODAY.--Tim PUMA Polres Dompu kembali berhasil mengungkap sebuah kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Minggu (23/08/2010) sekitar pukul 16:00 WITA.
Tim Puma telah mengamankan dua terduga pelaku Curat yang berinisial FM (17) tahun masih berstatus pelajar, warga Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Woja dan GV (17) tahun yang juga masih berstatus pelajar, Dusun Rasana'e, Desa Bakajaya, Kabupaten Dompu.
"Keduanya diduga mencuri barang elektronik disebuah Toko Buana, milik Makbul (34) tahun warga Dusun Rasa Nae, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,"jelas Kapolsek Woja, IPDA. Abdul Haris, yang dikutip Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Minggu (23/08/2020) kemarin.
Menurutnya, kronologis kejadiannya, awal diketahui oleh korban pada pagi hari dikala hendak berjualan pada Sabtu (22/08/20) sekitar pukul 02:00 WITA. Tiba di toko, korban terkejut melihat setelah melihat tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok pintu toko dalam keadaan rusak.
Lanjutnya yang biasa disapa Aby tersebut, korban mengecek semua barang - barang yang berada di dalam toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui oleh korban bahwa Dua Unit TV LG, Satu Unit Kipas Angin dan satu Buah Blender telah hilang. "Setelah dicek oleh korban, ternyata sejumlah barang eletronik seperti TV, satu kipas angin serta satu buah blender, sudah hilang,"tegas Aby.
Dibalik peristiwa tersebut, kata Aby, Korban mengalami mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke mapolsek woja dengan Laporan Polisi: LP/ K / 65 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu/ Sek. Woja, Tanggal 22 Agustus 2020.
"Sekian kerugian yang dialami oleh korban atas Curhat oleh para pelaku,"tuturnya.
.
Dikatakan Aby, mengetahui laporan tersebut, Kapolsek Woja, IPDA. Abdul Haris, melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU. Ivan Roland Cristofel dan memerintahkan Tim PUMA melakukan penyelidikan kaitan dengan kejadian tersebut. Tim PUMA, merespon cepat bersama anggotanya dan dari hasil penyelidikan, mendapat dua nama yaitu terduga FM dan GV,"sebutnya.
Selanjutnya, Tim PUMA menyelediki keberadaan keduanya. Dari informasi yang dihimpun, bahwa keduanya berada di rumahnya masing masing. Pada Minggu (23/08/20) sekitar pukul 16:00 WITA, Tim Puma langsung menuju rumah kedua terduga guna melakukan penangkapan.
"Kita langsung menangkap kedua terduga pelaku tanpa ada perlawanan sedikitpun,"urainya.
Kini FM dan GV, saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebihlanjut atas kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUH Pidana dengam ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"pungkas Aby.