![]() |
Tokoh Pemuda Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Dedi Irawan, SH. |
BIMA, BIMA TODAY.- Perwakilan tokoh pemuda Desa Piong, Kecamtan Sanggar, Kabupaten Bima, sangat 'kecewa' dengan sikap yang ditunjukkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Pasalnya, surat audiensi yang kami sudah masukan tidak pernah digubris sama sekali.
"Kenapa surat audiensi yang kami ajukan tidak diindahkan oleh Pemdes setempat. Sikap seperti itu, seharusnya tidak perlu ditunjukan. Ini sikap arogansi kepada publik," jelas Dedi Irawan SH, saat memberikan keterangan pers pada wartawan, melalui via selulernya pada Kamis (02/07/2020).
Kata Dedi, padahal tugas pokoknya Pemerintah Desa (Pemdes) adalah melayani dan mengatur masyarakatnya. Bukan menjauh dan menunjukan sikap kearogansianya dan dimanakah Tugas Pokok (Tupoksi) dan pelayananya kepada masyarakat.
"Tupoksi adalah melayani masyarakat, bukan malah menunjukan sikap arogansi seperti itu,"kesalnya.
Lanjut Dedi, surat audiensi kami sudah masuk sejak awal bulan lalu, akan tetapi yang sampai saat sekarang tidak ada tanggapan resmi sama sekali dari Pemerintah Desa (Pemdes) terlebih kepada Kepala Desa (Kades) Desa Piong.
"Dimana hati nuraninya sebagai pemimpin di Desa yang tidak mengindahkan surat dari kami,"ungkapnya.
Tujuannya, kata Dedi lagi, bahwa surat audiensi tersebut, ingin menyampaikan pendapat kami tentang penggunaan dana desa di masa pandemi covid-19 saat ini. a
Akan tetapi, tidak dibalas secara resmi surat yang kita ajukan.
"Ini sama halnya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) tidak mau memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mau menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan transparansi,"ungkapnya.
Dijelaskanya, bahwa ini sudah jelas melanggar amanat UUD 1945 pasal 28 Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 23 ayat 2, Undang-undang (UU) No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, serta peraturan kepala kepolisian RI No 7 tahun 2012 ini juga melanggar Undang-undang (UU) No 14 tahu 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Undang- Undang (UU) telah mengaturnya, akan tetapi Pemdes Piong tidak juga mengindahkannya,"bebernya.
Untuk itu, dirinya bersikap tegas jangan sampai nama baik Pemerintah Desa (Pemdes) Piong tercoreng, janga tunjukan sikap arogansinya kepada masyarakat.
"Karna itu kurang baik dalam hal melayani dimata masyarakat. Pemerintah harus terbuka serta transparansi kepada masyarakat yang ada dan kita sangat kecewa dengan Pemdes Piong,"pungkasnya (BT03)