Pelaku Curanmor HM. |
BIMA, BIMA TODAY.- Terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang berinisial HM alias BR ( 20) tahun, warga RT 12, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berhasil diamankan oleh tim PUMA Polres Bima bersama Kanit Reskrim Polsek Madapangga, pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Sepeda motor yang diduga dicuri oleh terduga adalah, merk Yamaha 1 FD Nomor Polisi EA 3362 AH, Nosin 1FD-058987, Noka MH31FD001EJ058981, milik korban
Yusuf H. Ahmad (35) tahun, petani, RT 002 RW 003, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, yang dicuri oleh para terduga pelaku pada Senin (29/6/ 2020) sekitar pukul 16.00 WITA yang bertempat di RT 10, Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga.
Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, melalui Kasubbga Humasnya, AKP. Hanafi, menjelaskan bahwa, terduga pelaku HM alias BR bersama dua orang temannya (Dpo) menuju Desa Ncandi dengan berboncengan bersama kedua temannya.
Setibanya di belakang SDN Desa Ncandi, lanjut Hanafi, terduga pelaku melihat satu unit sepeda motor yang sedang parkir kemudian para terduga pelaku berhenti lalu terduga pelaku HM als BR dan salah satu terduga pelaku berinisial BN ( DPO) menuju sepeda motor. Sedangkan terduga pelaku berinisial JN ( DPO) memantau situasi, lalu terduga pelaku HM alias BR mencongkel kunci stang stir sepeda motor menggunakan kunci T.
"Terduga pelaku HM mengambil motor dengan menggunakan kunci T dengan cara mencogkel dan yang memantau situasi adalah JN lalu membawa lari motor tersebut,"ungkap Hanafi.
Setelah berhasil terduga pelaku BN ( DPO), membawa kabur sepeda motor curian tersebut, kata Hanafi, terduga perlaku HM alias BR kembali mengendarai sepeda motor miliknya bersama terduga pelaku JN ( DPO).
Terduga pelaku HM alias BR ditangkap sedang bersembunyi di rumah warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan berdasarkan keterangan terduga pelaku HM alias BR bahwa, sepeda motor hasil curian milik korban telah dijual pada saudara Ismu yang beralamat di Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. "Sepeda motor telah dijual oleh terduga pelaku pada salahseorang warga Punti," jelasnya.
Kemudian Team Puma mendapatkan informasi bahwa saudar Ismu, sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Bolo menuju Desa Punti. Lanjut. Hanafi, lalu anggota menyenggol di jalan raya lintas Bima-Dompu tepatnya depan PLN Bolo, namun saudar Ismu tidak mau berhenti dan ngebut.
Kemudian Tim Puma menghubungi Kasubsektor Soromandi guna meminta bantuan anggotanya untuk mencegat sudara Ismu yang menuju ke arah Kecamatan Soromandi dan berhasil diamankan di Desa Bajo oleh anggota Subsektor Soromandi. Kemudian saudar Ismu, beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Madapangga
untuk proses lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah berhasil dirinkkus oleh pihak Polsek Soromadi dan diamankan oleh pihak Polsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut secara hukum," ungkapnya.
Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya. (BT01)