![]() |
Polsek Woha, Kabupaten Bima, Menangkap Terduga Pelaku Pencurian HP. |
Kejadian pencurian, terjadi pada Jum'at (5 /6/2020) sekitar pukul 24.27 WITA di Dusun Kalate RT 02, RW01, Desa Naru Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, milik korban Supriadin (16) tahun, RT04, RW02, Desa Oi Panihi, Kecamaran Tambora, Kabupate Bima.
Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, menjelaskan kronologis kejadiannya, pada awalnya, korban sedang tidur diatas mobil Pickup yang parkir dipinggir jalan, tiba-tiba datang terduga pelaku yang langsung mengambil satu buah HP merk OPPO tipe A5S warna biru yang tersimpan disamping tangan kiri korban.
Setelah korban bangun tidur, lanjut Hanafi, tidak melihat lagi HP miliknya yang kemudian diberitahukan oleh saksi -saksi atas nama Radiansyah serta Harun, bahwa HP miliknya telah diambil oleh terduga pelaku AH. "Korban dikasih tau oleh dua orang saksi tersebut, kalau HP OPPO miliknya telah diambil oleh terduga pelaku,"jelas Hanafi Rabu (10/6/2020).
Kemudian korban, kata Hanafi, melaporkan kejadian tersebut di Polsek Woha pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 22.00 WITA. Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku, diketahui sedang berada di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Personel Polsek Woha, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang nonton permainan Lape yang bertempat di Dusun Rasabou RT09 RW 02 Desa Samili, Kecamatan Woha,"ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ungkap Hanafi, bahwa HP hasil curian tersebut, sudah dijual kepada sdra Syarifuddin, di Dusun Muku, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Mendapat informasi tersebut, personelnya Polsek Woha menemui Syarifuddin di rumahnya dan berhasil mengamankan HP untuk dijadikan Barang Bukti (BB).
"Satu buah HP OPPO A5S telah disita untuk dijadikan Barang Bukti (BB) dalam proses lebih lanjut,"tegasnya.
Dan kini terduga pelaku diamankan di Polsek Woha untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Hanafi. (BT01)