Langkah Hukum PTUN adalah Solusi Bagi Anas Indriadi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Langkah Hukum PTUN adalah Solusi Bagi Anas Indriadi

Monday, June 8, 2020



BIMA, BIMA TODAY. - Langkah hukum PTUN bagi Anas Indriadi adalah langkah terbaik. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukumnya, Herman Abbas, SH, pada Selasa (9/6/2020).

Dijelaskannya, klien kami atas nama Anas Indriadi, S.Pd, jabatan Sekretaris Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ramai diperbincangkan oleh Media Sosial (Medsos).

Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Bolo diduga mengklaim perbuatannya yang mengangkat pelaksana tugas dan menggantikan saudara Anas Indriadi, sudah memenuhi syarat administrasi ketatanegaraan dengan adanya rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.

Rekomendasi yang berisikan pandangan hukum Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, menurut kami, Kades yang terindikasi sudah membuat kabur hukum dan norma dinegara ini. "Sehingga, masyarakat menjadi bingung seperti apakah hukum dan keadilan dimasyarakat,"ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Guntur SH, kata dia,  dirinya sangat menyayangkan pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang menyatakan pemberhentian kliennya Anas Indriadi, sudah tepat dan sesuai dengan prosedur.

Padahal, pengadilan tata usaha negara memiliki atau kewenangan absolut guna menyelesaikan sengketa tata usaha negara berdasarkan perspektif undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pasal 4 yang berbunyi, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

"Bunyi UU tersebut, sudah jelas mengatakan bahwa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,"tuturnya.

Herman H Anton SH, mengatakan, keputusan Kades Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dinilai subjektif. Seharusnya, Kades berpikir secara obejektif agar tindakan tersebut tidak dinilai sepihak,"tandasnya.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut Herman, sudah jelas dan terang mengatur tetang mekanisme dan tatacara dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Ada tatacara dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bukan seperti itu caranya,"sesalnya.

Terpisah, Apryadin SH, menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2015 tetang perangkat desa sudah mempertegas dalam pasal 22 dan pasal 23. Penjelasan pasal tersebut, menurutnya, sudah secara eksplisit mengatur tetang tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan yang lebih berwenang menguji diinternal Pemerintah Daerah (Pemda) Bima yaitu, Inspektorat bukan instansi yang lain yang menjadi acuan pemecatan perangkat desa sebelum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Sebelum adanya putusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, yang berwewenang menguji adalah Inpektorat, bukan yang lainya,"pungkasnya.

Anas Indriadi, S.Pd didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya pada kantor hukum Law Firm RAM dan Partners yang beralamat Di Jalan Caturwarga No 13 Kota Mataram Nusa Tenggara Barat yaitu Herman Abbas, SH, Guntur SH, Herman H. Anton, SH, dan Apryadin SH. (Tim)