![]() |
IMPR Ranggo, Melakukan Aksi Penyegelan Kantor Desa Ranggo. |
Mahasiswa dan Pemuda Ranggo (IMPR) Desa Ranggo, Kecamatan Poja, Kabupaten Dompu, kembali melakukan aksi demontrasi jilid II, guna menuntut pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, yang diduga agar transparansi data bantuan Covid -19 di depan kantor desa setempat pada Senin (15/6/2020).
Aksi tersebut, sampai menyegel kantor desa setempat, yang diawasi oleh Polsek Pajo dan Polres Dompu yang mengawasi pelaksanaan aksi demo tersebut.
"Aksi yang dilakukan beberapa ikatan Mahasiswa IMPR, HMPM Mataram, FKMP Makassar, Aliansi Mahasiswa Malang, perkumpulan mahasiwa Jogya ini, semata-mata meminta Pemdes Ranggo, agar bisa memberikan data valid para penerima lima jenis bantuan yakni PKH, BST dari Kemensos RI, BLT Dana Desa, PKH , Terpijar dan Gemilang yang seharusnya transparansi dan diketahui oleh masyarakat umum,"jelas Riyan dalam orasinya.
Dikatakannya, dari sejumlah bantuan tersebut, diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak layak dan berhak mendapatkannya. Contohnya, salah seorang warga yang sudah terdata dan memiliki kartu PKH yang seharusnya menerima bantuan tersebut, akan tetapi belum pernah menerima bantuan sama sekali. "Bantuan PKH, tidak pernah diterima sama sekali oleh yang berhak,"bebernya.
Begitupun bantuan BST Kemensos RI, lanjut Riyan, seharusnya masyarakat menerima dalam tiga tahap, akan tetapi ditahap kedua secara sepihak tanpa konfirmasi kepada masyarakat melakukan pemblokiran nama pada penerima bantuan tersebut oleh Pemdes. "Seharusnya, yang bersangkutan sudah terima ditahap kedua dan ketiga, tapi sampai saat ini masih 'gigit jari',"teriaknya.
Untuk itu, lanjut Riyan, terpaksa melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk tuntutan kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Ranggo yang tidak membuka data transparansi secara akuntabel yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Terpaksa kita melakukan aksi penyegelan kantor Desa sebagai bantuk kekecewaan pada pihak Pemdes,"tegasnya.
Orasi lainnya, Irawan, mengatakan, Pemuda Desa Ranggo, tidak pernah dilibatkan dalam sebuah jenis rapat musyawarah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Artinya, selama ini Pemdes Ranggo melakukan segala sesuatu keputusan semena-mena,"katanya.
Berita acara atas adanya keputusan rapat Perubahan APBDES 2020 terhadap Dana Desa sebesar 30 persen, lanjut Irawan,. seharusnya diketahui oleh publik seperti tuntutan pada aksi jilid I, tapi tidak diindahkan atau tidak diberikan data oleh BPD dan Pemdes Ranggo.
Untuk itu, Irawan, mengajak massa aksi gabungan ini dari sisi pemuda yang ada untuk melakukan penyegelan Kantor Desa. "Karena, keberadaanya tidak ada artinya untuk kesejahteraan umum dan Kantor Desa disegel,"pungkasnya yang diamini oleh massa yang lainnya. (BT04)