Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Saturday, June 20, 2020

Dua Terduga Pelaku Penganiayan.
BIMA, BIMA TODAY.- Kerja keras Kapolres Bima AKBP Gunawan, Tri Hatmoyo S. Ik, memimpin anggotanya mencari dan menangkap terduga pelaku penganiayaan, bisa dibilang diacungi jempol, dibantu beberapa anggota TNI dan juga Pemerintah dan warga setempat. Kedua terduga pelaku asal Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, berhasil ditangkap pada Jum'at (19/6/2020)  tengah malam itu juga.

Kapolres Bima AKBP Gunawan, Tri Hatmoyo S. Ik, mengakui, langkah awal dilakukan bersama anggotanya semalam,  yaitu memberikan pengertian kepada masyarakat desa Talabiu dan menghalau untuk tidak main hakim sendiri.

"Sambil identifikasi identitas terduga pelaku, setelah semuanya aman dan tenang, baru kami bekerja melakukan pencarian dan penangkapan," jelas Kapolres Bima semalam.

Penangkapan dilakukan atas kerja sama dengan beberapa anggota TNI, Pemerintah Desa, Camat Palibelo, dan juga tokoh masyarakat setempat, dua terduga pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP awal.

"Terdua pelaku ada dua orang, M. A (51) dan IB (23), keduanya warga Desa Padolo, dan mengaku sebagai pelaku penganiayaan dua warga desa Talabiu," kata dia.

Proses evakuasi terduga pelaku terbilang dramatis, areal dan jalan di desa Padolo disterilkan dulu dari warga termasuk beberapa warga desa Talabiu yang geram terhadap perbuatan terduga pelaku.

"Mereka dievakuasi dari TKP ke Pokres Bima tengah malam, setelah semuanya kami pastikan kondisi steril. Mobil polisi dijaga ketat untuk menghindari sesuatu dan lain hal yang tidak diinginkan," jelas dia.

Gunawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama, terutama pengertian beberapa masyarakat desa Talabiu, yang mempercayakan polisi untuk bekerja menangani sebuah persoalan.

"Alhamdulillah semua sudah berjalan aman dan damai, kami sudah lakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban dan masyarakat untuk menyerahkan proses hukumnya ke Polisi,"pungkasnya, (BT01).