![]() |
Gaji Siltap. |
Lalu bagaimana aturannya, apakah Kepala Daerah bisa menaikkan gaji aparatur Desa?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Tajuddin SH, mengaku, berdasarkan aturan gaji aparatur Desa diatur oleh Pemerintah Pusat. "Pemerintah pusatlah yang mengatur gaji aparatur desa,"tegasnya saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2020).
Menurut dia, dalam Undang- Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, gaji aparat desa diatur dan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Jadi, kalau soal gaji atau penghasilan tetap aparatur tidak diatur atau bukan kewenangan Pemerintah Daerah,"tuturnya.
![]() |
"PP tersebut diteken oleh Presiden dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelengaraan pemerintah desa," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada pasal 18 dalam PP tersebut, penghasilan atau gaji aparatur desa seperti Kepala desa sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APDesa yang bersumber dari ADD
"Bupati atau Walikota hanya menetapkan besaran yang disesuaikan dengan jabatan dan besaran ADD. Tidak bisa menaikkan sendiri,"katanya.
Untuk itu, Ia mengajak semua Bacabup dan Bacawabup yang akan tampil dalam Pilkada 2020, agar memahami perubahan aturan sehingga dapat berpikir dan mengambil langkah yang membawa pada kemajuan.
"Saya menyarabkan, peraturan perundang-undangan yang ada ditelaah sebelum mengeluarkan pernyataan. Jangan sampai publik salah menafsirkan dan membuat kegaduhan,"pungkasnya. (BT01)