Polisi Mengamankan Tersangka IR.
Bima, Bima Today.- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima, berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai Tersangka (TSK) pelaku yang menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 13: 40 WITA di Dusun Kalate, Desa Samili, Kecamatan Woha.
Tersangka sabu-sabu tersebut adalah, IR (40) tahun warga RT, 01 RW 01 Dusun Kalate, Desa Samili Kecamatan Woha. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa bungkus rokok surya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 poket kecil dengan berat bersih 0,16 gram.
"Berikut BB yang berhasil kita sita bersama tersangka,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubbag Humasnya, AKP. Hanafi, pada Sabtu (16/5/2020).
Dikatakan Hanafi, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP. Wahyudin langsung meluncur ke TKP,"urainya.
Setiba di TKP, lanjut Hanafi, anggota mendapat informasi bahwa target operasi sedang berada dirumah bersama istrinya. Sesampainya di TKP, anggota langsung mengamankan tersangka IR dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka.
Saat melakukan proses penggeledahan, kata Hanfi lagi, anggota menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus rokok surya 12 yang didalamnya berisikan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka IR menyimpan dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya. "Itulah kronlogis kejadiannya perihal penangkapan terhadap terduga pelaku,"ungkapnya.
Kini tersangka digelandang menuju kantor Polres Bima berikut dengan BB yang ada untuk menjalani proses lebih lanjut. Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyemprotan disinfektan terhadap tersangka untuk antisipasi penularan virus covid 19,"pungkas Hanafi. (BT01)
Bima, Bima Today.- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima, berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai Tersangka (TSK) pelaku yang menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 13: 40 WITA di Dusun Kalate, Desa Samili, Kecamatan Woha.
Tersangka sabu-sabu tersebut adalah, IR (40) tahun warga RT, 01 RW 01 Dusun Kalate, Desa Samili Kecamatan Woha. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa bungkus rokok surya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 poket kecil dengan berat bersih 0,16 gram.
"Berikut BB yang berhasil kita sita bersama tersangka,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubbag Humasnya, AKP. Hanafi, pada Sabtu (16/5/2020).
Dikatakan Hanafi, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP. Wahyudin langsung meluncur ke TKP,"urainya.
![]() |
Saat melakukan proses penggeledahan, kata Hanfi lagi, anggota menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus rokok surya 12 yang didalamnya berisikan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka IR menyimpan dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya. "Itulah kronlogis kejadiannya perihal penangkapan terhadap terduga pelaku,"ungkapnya.
Kini tersangka digelandang menuju kantor Polres Bima berikut dengan BB yang ada untuk menjalani proses lebih lanjut. Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyemprotan disinfektan terhadap tersangka untuk antisipasi penularan virus covid 19,"pungkas Hanafi. (BT01)