Drs. H. Dahlan. |
Bima, Bima Today. - Beredar surat jawaban Majelasih Kehormatan (MK) DPP Gerindra atas surat yang disampaikan oleh H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan pada tanggal 12 April 2020 dengan Nomor: 022 DPC-Kab-Bima, tentang bantahan SK DPP Partai GERINDRA Nomor: 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020.
Dalam surat jawaban bernomor: 05-061/A/MK-GERINDRA 2020 itu, MK DPP Gerindra mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan MK DPP Partai GERINDRA yang diatur di dalam Undang-Undang No. 2 Ta 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai GERINDRA, menyampaikan, bahwa proses pergantian kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme AD/ART Partai Gerindra Tahun 2014 berdasarkan surat pengajuan dari DPD Nusa Ternggara Barat Nomor: 006/i/DPD-GERINDRA II 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang usulan pergantian susunan personalia DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima.
Surat yang ditandatangani oleh ketua MK DPP Partai Gerindra Mutakto Juwono, mengungkapkan, jika kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor: 08-0124/Kpts/DPP-GERINDRA/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Susunan Parsonalia DPC Partai Gerindra Kabupatan Bima di bawah kepemimpinan H Syamsuddin Ahmad, sebagai ketua telah dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020.
Pengurus DPC Partai GERINDRA Kabapaten Bima saat ini yang dinyatakan sah dan benar adalah, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 tentang susunan kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Dahlan M. Noer sebagai ketua dan Yasin sebagai sekretaris serta Yuda Yuslianto sebagai bendahara.
Surat yang tertangga 19 Mei 2020 itu ditandatangani dan dicap oleh ketua MK DPP Gerindra Mutanto Juwono dan Sekretaris MK DPP Gerindra Anwar Ende. Surat itu ditujukan kepada H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan, dan ditembuskan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ketua Badan Seleksi Organisasi Partai Gerindra, Kesbangpol Linmas Kabupaten Bima, Ketua KPU Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Al'Khairi. Surat dari Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra itu juga telah mereka terima karena ditembuskan juga kepada DPD Partai Gerindra NTB.
"Memang benar majelis kehormatan mejawab surat keberatan dari H. Syamsudin,"jelasnya ketika dikonfirmasi via seluler, pada Sabtu (23/05/20) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kata dia, berdasarkan surat itu, kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima yang sah yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Dahlan M Noer sebagai ketua.
“Sesuai SK terbaru pengurus yang sah itu yang dipimpin oleh Dahlan M Noer itu,” pungkasnya. (BT01)