![]() |
Kasek SMP PGRI Kambu, Bambang Hermanto, S.Pd, dan Ketua PGRI Kilo, Ridwan M. Said, S. Pd. |
Bima, Bima Today.- Atas dugaan pemberhentian empat orang Kepala Sekokah (Kasek) SMP di Kecamatan Kilo serta satu orang dari SMA PGRI di Kabupaten Dompu dianggap "cacat" demi hukum dan belum sah.
"Pemberhentian kita belum sah dan dianggap cacat demi hukum,"jelas Kepala Sekolah (Kasek) SMP PGRI Kambu, Kecamatan Kilo, Bambang Hermanto S. Pd, yang dinonjobkan saat dimintai tanggapannya pada Senin ( 20/4/2020).
Kata dia, berdasarkan aturan pengusulan pergantian Kasek itu, dilakukan oleh ketua YPLP PGRI Kabupaten Dompu, mengetahui Ketua PGRI Kabupaten dan tertuju kepada Ketua YPLP PGRI Pronvinsi NTB. "Ketua PGRI Kabupaten, hanya mengetahui saja atas dasar usulan dari ketua YPLP PGRI Kabupaten dan bukan kewenangan mutlak dari Ketua PGRI Kabupaten,"jelasnya.
Disisi lain, kata Bambang, Ketua YPLP Kabupaten Dompu, sudah terlibat aktif dalam partai politik. "Sehingga yang bersangkutan tidak punya kewenangan lagi untuk mengusulkan pergantian terhadap kami. "Intinya SK tersebut cacat demi hukum,"
Karena cacat demi hukum, lanjut Bambang, untuk itu, dirinya bersama empat Kasek lainya, tetap akan menempuh jalur hukum. "Kita sudah sediakan kuasa hukum atas semua masalah ini,"tegasnya.
Lanjutnya, ke lima Kasek yang dinonjobkan antara lain, Kasek SMP PGRI Kambu, Bambang Hermanto, S.Pd, Kasek SMP PGRI Taropo, Dra. ST Juwairiah, Kasek SMP PGRI Pali, Bahtiar S.Sos, Kasek SMP PGRI Kiwu, Ahwan S.Pd, Kasek SMA PGRI Dompu, Faruk, S. Pd.
Dari lima Kasek tersebut, sudah membuatkan surat penyataan bersama yang dikirim ke Ketua YPLP PGRI Provinsi Mataram,"tandasnya.
"Iya, memang saya yang mengusulkan ke lima kasek tersebut saat dirinya menjadi ketua YPLP Kabupaten Dompu ke YPLP Provinsi NTB dan Pusat,"jelas Ketua YPLP Kabupaten Dompu, Ilyas Jakariah, ketika dihubungi via salulernya pada Sabtu (18/4/2020).
Kata dia, ke lima kasek tersebut adalah memang dirinya yang mengusulkan untuk dinonjobkan, tapi bukan dipecat. "Ingat, bukan dipecat tapi dinonjobkan,"tandasnya. (BT03)