Pemerintah Desa Rato Anggarkan 244 Juta Untuk BLT Dana Desa -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemerintah Desa Rato Anggarkan 244 Juta Untuk BLT Dana Desa

Wednesday, April 29, 2020

Sekdes Rato, Kecamatan Bolo, Abdul Majid.

Bima, Bima Today.- Untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19, Pemerintah Desa Rato, Kecamatan Bolo, menganggarkan Rp 244 juta Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT Dana Desa,  diterima oleh masyarakat pada Senin (4/5/2020) setelah DD tahap II  dicairkan.

Kades Rato, melalui Sekdesnya, Abdul Majid,  mengatakan, sebanyak 135 Kepala Keluarga (KK) akan segera di data dan diverifikasi untuk menerima BLT ini. Sekdes mengatakan, masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp 600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan (April, Mei hingga Juni 2020.)

Artinya, masyarakat desa bisa mendapat Rp1,8 juta dari Dana Desa yang sebelumnya kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan Program Fisik Lainnya.

BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, maka akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

"Penggunaan dana desa untuk BLT ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa,"terangnya.

Lanjut Sekdes, dalam peraturan tersebut diatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Dalam Permen itu disebutkan, bahwa penerima BLT DD bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat Dana Desa (DD) kurang dari Rp800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Desa yang mendapat DD Rp 800 juta sampai Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Desa yang mendapat DD lebih dari Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 35 persen.

"Penerima BLT Dana Desa ini adalah yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,"terang Sekdes.

Dia menjelaskan, mekanisme pendataan penerima BLT, yakni  pendataan akan terfokus dari RT, RW, dan Dusun. Kemudian hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Terakhir, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, untuk kemudian, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

"Semuanya kami pastikan tidak tumpang tindih, tidak akan ada Penerima Dobel, Yaitu yang termasuk sebagai Penerima Program PKH, BPNT, Bansos Tunai Pusat, BPS Gemilang NTB ataupun BPS Bima Ramah Kabupaten Bima,"tegas Sekdes.

Untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa.

"Ayo kita awasi bersama supaya penyaluran BLT tepat sasaran. Jika ada yang kurang tepat segera laporkan ke kami supaya segera ditindaklanjuti,"pungkasnya. (BT01)