Bima, Bima Today.- Tim Sat Resnarkoba Polres Bima, berhasil mengamankan seorang pria (ND) umur (31) tahun warga RT 01 RW 01 Keluarahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 21:40 WITA kemarin, karena diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sakuru, RT 06 RW 02, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
"Saat diamankan, tim Sat Resnarkoba, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Poket sabu-sabu brutto : 1, 38 gram dan netto 1.14 gram serta satu unit Hanphone Samsung warna putih,"jelas Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi.
Dijelaskan Hanafi, kronologis kejadiannya, sebelumnya anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima,"ujarnya.
![]() |
Sesampainya di TKP, anggota segera mengamankan tersangka ND dan melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 1 buah bungkus rokok berwarna emas tergeletak dilantai samping pintu masuk yang didalamnya berisi satu poket sabu-sabu.
"Saat digeledah, anggota menemukan 1 poket sabu-sabu tersebut, brutto : 1, 38 gram dan netto 1.14 gram,"urai Hanafi.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Hanafi. (BT01)