![]() |
Terduga pekalu A yang diringkus oleh Pihak Polres Dompu. |
DOMPU, BIMA TODAY.- Jajaran Polres Dompu Berhasil menciduk A (31) warga Dusun Kota Baru, Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, di sekitar lingkungan Rabalaju, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, pada Selasa (25/2/20) sekira pukul 22.00 WITA.
Terduga pelaku tersebut, merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah ditahan sekitar dua tahun lalu oleh Polres Bima dalam kasus yang sama.
Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, SIK melalui PS Paur Subbag Humas, AIPTU. Hujaifah, menjelaskan, bahwa penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria asal Bima yang datang membawa dan menawarkan ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Hujaifah, Kasat Narkoba IPTU. Tamrin, langsung berkoordinasi dengan anggota untuk melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Saat melakukan pengintaiyan, Kata Hujaifah, anggota melihat yang gerak-gerik yang mencurigakan. Pria tersebut yang sudah dikantongi namanya tersebut," ungkap Hujaifah.
Hujaifah mengatakan, tidak butuh waktu lama, setelah anggota memastikan bahwa pria tersebut merupakan target, Polisi langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di TKP. "Saat digeledah, terduga pelaku berupaya membuang Barang Bukti (BB) satu lembar plastik klip transparan ke arah kuburan Rade Sala,"ungkapnya.
Dijelaskannya, barang yang dibuang terduga pelaku tersebut, berupa bundelan yang dililit dengan lakban coklat berisi berisi batang, daun dan biji ganja seberat 559.8 gram yang dibuang di tumpukan sampah. "Barang tersebut, dibuang oleh terduga pelaku di tumpukan sampah untuk mengalabui Polisi,"jelasnya.
Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta BB, kini diamankan ke Mapolres Dompu,"pungkasnya. (BT05)