Tujuh Kasus Dalam Operasi Jarang Polres Bima -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tujuh Kasus Dalam Operasi Jarang Polres Bima

Monday, February 24, 2020

Kasat Rekrim Polres Bima Kabupaten, IPTU. Adhar, S.Sos, yang didampingi Kassubag Humas, AKP. Hanafi.

BIMA, BIMA TODAY.- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten, berhasil mengungkap tujuh kasus antara lain, kasus Curanmor, Curat dan Kekerasan atau yang disebut dengan 3C selama pihak melakukan operasi Pengejaran (Jarang) yang dimulai sejak (10-23/2/2020).

"Tujuh kasus tersebut, dengan lokasi yang berbeda-beda yang diduga sebagai pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK),"jelas Kapolres Bima, melalui Kasat Reskrimnya, IPTU. Adhar, S. Sos, yang didampingi oleh Kassubag Humasnya, AKP. Hanafi, saat memberikan keterangan persnya pada sejumlah awak media di Polres Bima Kabupaten, Senin (23/2/2020).

Dikatakannya, dari tujuh kasus tersebut terdiri dari empat kasus Pencurian Motor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, dengan Tersangka (TSK) yang berinisial A (19) tahun dengan Barang Bukti (BB) satu buah sepeda motor Jupiter.

Untuk Tersangka (TSK) kedua yang berinisial S alias Pian (18) tahun warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta dengan TKP-nya di Polsek Bolo, dengan Barang Bukti (BB) satu unit sepda motor yamah vixion. Tersangka ketiga yaitu H (34) tahun warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, dengan BB yaitu satu unit sepeda motor Vario. Dan yang keempat yaitu Tersangka (TSK) empat orang yaitu MY (17) tahun dan FR (17) tahun kedua dari Desa Tambe, Kecamatan Bolo, yang masih di bawa umur dan dua orang penadah yaitu F (22) tahun, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo dan
 S (24) tahun, warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, dikenakan pasal 480 KUHP.

Selain pihaknya mengungkap Kasus Pencurian Motor (Curanmor) juga pihaknya mengungkap dan menangkap terduga pelaku dalam kasus Curat yaitu sebanyak tiga kasus. Dalam kasus Curat ini, pihaknya menangkap Tersangka (TSK) A (19) tahun dengan TKPnya di Desa Rato, Kecamatan Bolo, dengan BB satu unit sepeda motor Vario plus uang yang tersisa Rp 400 ribu.

Tersangka kedua dalam kasus Curat yaitu M warga Desa Tangga Baru, dengan TKP di Desa Sondo, Kecamatan Monta, dengan BB berupa empat ekor kambing dan terakhir yaitu Tersangka  (TSK) F (17) tahun dengan TKP di Desa Ngali yang mengambil satu buah HP.

"Itulah tujuh kasus yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihaknya saat operasi jaring kemarin yang kini semua sudah ditetapkan sebagai TSK,"tandasnya.

Lanjut Adhar, sejumlah kasus tersebut, sebagiannya ditangani oleh pihak Polsek, dan sebagiannya lagi ditangani oleh pihak Polres Bima Kabupaten. Untuk berkasnya, sedang ditangani atau dilengkapi dulu.

"Ketika berkasnya sudah dilengkapi, kita akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima,"pungkas Adhar. (BT01)