PT. UTL Melaporkan Ketua Poktan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

PT. UTL Melaporkan Ketua Poktan

Monday, February 3, 2020

Ketua Poktan, Ruslin.


BIMA, BIMA TODAY.- Pihak Humas PT. Usaha Tani Lestari (UTL) Muhdar, diduga melaporkan Ketua Kelompak Tani (Poktan) di So Tantolo dan So Talwiwe, yang berlokasi di Desa Piong, Kecamatan Sangar, Ruslin, pada pihak yang berwajib di Mapolsek Sanggar, Kabupaten Bima, sejak Rabu ( 30/01/2020) kemarin.

"Laporan tersebut, merupakan atas pengerusakan barang yang dimana barang tersebut merupakan fasilitas milik  PT. UTL dan Pengancaman,"jelas terlapor, Ruslin, Senin (03/02/2020)

Ruslin, mengatakan, laporan yang dilakukan oleh pelapor Humas PT. UTL atas nama Muhdar, dirinya diduga melakukan pengrusakan fasilitas barang milik PT. UTL, semuanya tidak benar adanya.

"Tidak benar seperti yang dilaporkan oleh pelapor kalau dirinya melakukan atas semua tuduhan itu,"bantahnya.

Kata dia, saat itu dirinya hendak pergi kelokasi lahan jagung miliknya. Tiba-tiba saja melihat dalam lokasi lahan, sudah ada ajir di setiap pohon jati yang sudah di tanam oleh pihak UTL tanpa sepengetahuan dirinya. Dengan spontanitas, dirinya langsung mencabut ajir disetiap pohon jati yang ditanam oleh pihak PT. UTL dan dirinya tidak tau, kalau ajir yang dicabut itu milik PT UTL,"urainya.

Yang menjadi pertanyaannya, kenapa dirinya yang dilaporkan ke Mapolsek Sanggar, atas kejadian tersebut. Mestinya, yang merasa keberatan adalah dirinya atas dugaan penyerobotan dan penklaiman yang  dilakukan PT. UTL yang masuk tanam di lokasi lahan garapan  kita tanpa seizin dari pemilik lahan.

"Seharusnya, kita yang melapor atas dugaan penyerobotan dan pengklaiman. Ini ko malah mereka yang melaporkan atas dugaan pengerusakan dan pengancaman,"sesal Ruslin.

Dijelaskanya, kalau mereka (pelapor, red) berani bicarakan masalah kejelasan status lahan garapan kita. kenapa mereka tidak berani libatkan Pemerintah Desa (Pemdes) sempat sebagai penanggungjawab. "Bukan melaporkan secara sepihak seperti itu,"kesalnya.

Sementara, status lahan garapan kita, sudah ada legalitas hukum yang jelas dan selalu mendapatkan bantuan dari Pemerinta Daerah (Pemda) Kabupaten Bima dan Pemerintah Desa (Pemdes) Piong.

"Yang jelas, dirinya tidak takut sedikitpun dengan laporan pengerusakan dan pengancaman seperti yang dilaporkan oleh pelapor terhadap dirinya sebagi terlapor,"tutupnya. (BT03)