Beberapa Staf di RSUD Sondosia Dipanggil Tipidkor -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Beberapa Staf di RSUD Sondosia Dipanggil Tipidkor

Wednesday, February 12, 2020

Foto RSUD Sondosia.


BIMA, BIMA TODAY.- Dugaan penggelapan anggaran operasional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosian, Kabupaten Bima tahun 2019, sudah mulai mencuat. Hal itu, terbukti lewat surat pemanggilan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima terhadap para oknum pejabat RSUD Sondosia, yang dilayangkan sejak Senin (10/2/20) lalu untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tersebut.

Kanit Tipidkor Polres Bima, IPDA. Hari Purnomo, mengatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan resmi dari masyarakat dengan Nomor: R-LI/02/11/2020/Reskrim tertanggal 2 Februari 2020. Sehingga sebagai dasar acuan pihaknya mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp Lidik/72/I1/2020/Reskrim, tertanggal 2 Februari 2020.

"Pemanggilan tersebut, untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dan penggunaan sejumlah anggaran operasional tahun 2019," jelasnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/2/2020).

Disinggung terkait besar anggaran yang diduga digelapkan tersebut, dirinya mengatakan, bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data-data. Sehingga belum bisa dipastikan berapa besar anggarannya dan siapa saja yang terlibat.

"Ini baru tahap penyeledikan awal, semuanya akan kita mintai keterangan. Masalah besar anggaran dan siapa saja yang terlibat belum bisa dibeberkan,"ungkapnya.

Salahsatu pejabat yang dipanggil adalah, Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sondosia, Ardiansyah S.ST. Kata dia, memang benar dirinya telah memenuhi panggilan Unit Tipidkor Polres Bima pada Senin (10/2/20) lalu. "Iya benar, surat panggilan itu dilayangkan ke dirinya, dan sudah saya penuhi,"tuturnya saat ditemui di kediamannya, pada Rabu (12/2/20).

Dirinya mengaku, tidak memberikan keterangan apa-apa saat ditanya oleh pihak penyidik. Sebab, dari awal memang tidak mengetahui tentang persoalan tersebut dan didukung lagi oleh perintah Direktur RSUD dr. Yuliansyah, untuk tidak memberikan keterangan apapun.

"Tidak ada keterangan yang saya berikan, karena dari awal saya tidak tahu dan ada perintah juga dari atasan untuk tidak memberikan keterangan," jelas dia.


Kasi Humas dan Hukum RSUD Sondosia, Anwar SH.

Ardiansyah, juga membeberkan beberapa pejabat lainya yang telah memenuhi panggilan Unit Tipidkor tersebut diantaranya, Ka Gizi, Yuli Asmawati A.Md, Kepala Ruangan (Karu) Ilham S.Kep.Ners, Karu  Kelas Anak,  Marsina S.Kep, Karu Niccu, Nur Fatmi S.Kep, Karu Kelas 1 dan 2,  Eka Febrianti,  Karu Kelas 3, Abdurrahim S.Kep dan Karu Isolasi Yuliana A.Md.

"Pada Senin lalu, saya dan Ka Gizi Yuli Asmawati A.Md yang menghadap. Sedangkan pada Selasa kemarin yaitu Kepala ruangan (Karu) Ilham S.Kep.Ners dan Karu  Kelas Anak Marsina S.Kep, yang dipanggil tadi.

Karu Niccu Nur Fatmi S.Kep, Karu Kelas 1 dan 2 Eka Febrianti, sementara giliran Kamis besok yakni Karu Kelas 3 Abdurrahim S.Kep dan Karu Isolasi Yuliana A.Md," bebernya.

Menurutnya, kemungkinan besar masih ada nama-nama lain yang akan dipanggil nantinya. "Sebab, penyelidikan kasus ini akan dimulai dari tingkat bawah. Selain itu, para pejabat RSUD Sondosia juga telah dipanggil oleh pihak Dikes Kabupaten Bima, pada Rabu (12/2/20) tadi,"pungkasnya.

Kasi Humas dan Hukum RSUD Sondosia,  Anwar SH, mengatakan, terkait hal itu, kita menunggu dulu hasil audit Inspetorat Kabupaten Bima. "Kita akan di audit dulu, baru kita bisa memberikan keterangan pada Pers,"katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2020). (BT01)