![]() |
Wabup Bima, Drs. Dahlan. |
"Saya sudah menerima informasi itu, baik dari pemberitaan, laporan-laporan yang masuk di HP," jelas Wabup Dahlan, di Kecamatan Woha pada Rabu (15/1/2020).
Dahlan, mengaku, prihatin atas kejadian itu, pihaknya tidak akan mencampuri urusan proses hukum dan meminta penyidik Polres Bima Kota untuk menjalankan proses sesuai hukum berlaku.
"Meskipun saya orang Langgudu, tapi perbuatan tidak senonoh seperti itu, tidak bisa diberikan toleransi. Menyoal istri pelaku mendokumentasikan dan menyebarkan foto dan vidio, kata Wabup,, tetap akan ditindak tegas bila terbukti terlibat," jelas dia.
Menurut dia, perbuatan seperti itu tidak semestinya terjadi, apalagi melibatkan tenaga pendidik yang konon mencerdaskan manusia, pihaknya akan memanggil dan memeriksanya sesuai dengan UU ASN.
"Kita perintahkan Dinas untuk memanggil, untuk memastikan informasi itu, hari ini saya akan ke Langgudu,"kata dia.
Sebagai Kepada Daerah, Dahlan secara tegas meminta Dinas Dikbudpora memanggil untuk memeriksa oknum Pengawas Pendidikan SD dan Kasek SDN Inpres itu.
"Selain melanggar UU Perlindungan Anak, kasus ini juga melanggar norma agama dan budaya dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat
Dia juga mengakui, kasus ini telah dilaporkan ke Bupati Bima, namun dengan perbuatan berdasarkan alat bukti foto, tidak ada bijaksana bagi kami," tutupnya. (BT01).