![]() |
Terduga Pelaku Pencurian Laptop. |
Penangkapan tersebut, bertempat di rumahnya temannya berinisial " AW " Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, sebagai tempat persembunyiannya.
Kehilangan Laptop milik korban terjadi pada Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 06: 00 WITA disaat korban bangun tidur kemudian pergi ke sawah. Namun sebelum pergi laptop miliknya di tutup menggunakan selimut di samping tempat tidurnya.
Setelah sekitar pukul 13: 00 WITA, korban kembali ke rumahnya dan melihat laptop tersebut sudah hilang dan tidak mengetahui pelakunya.
Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, menjelaskan, bahwa atas dasar laporan korban maka anggota Opsnal ( Buser ) Sat Reskrim melakukan penyelidikan sehingga didapatkan informasi bahwa AW warga Desa Samili Kecamatan Woha yang hendak menjual laptop dengan ciri-ciri laptop tersebut sama persis dengan laptop milik korban yang hilang.
"Laptop yang hendak dijual oleh AW sama persis dengan Laptop milik korban,"kata Hanafi.
Lanjutnya, pada Jum'at ( 17/01/2020) sekitar pukul 07:00 WITA, anggota opsnal ( Buser) mendapatkan informasi bahwa AW dan P akan melakukan transaksi jual beli satu unit laptop di desa Samili Kecamatan Woha. Pada pukul 07:30 WITA anggota opsnal ( Buser ) Sat Reskrim melakukan penggerbekan di rumah AW dan menemukan terduga pelaku P bersama BB laptop milik korban,"urainya.
Dari hasil introgasi AW, kata Hanafi, bahwa yang memiliki laptop tersebut adalah terduga pelaku P dan juga dikuatkan dengan pengakuan terduga pelaku P, bahwa pencurian laptop milik korban dilakukan seorang diri.
"Akhirnya terduga pelaku P dibawa dan di amankan ke Mako Polres Bima beserta Barang Bukti (BB) untuk diproses penyidikan lebih lanjut,"tandasnya (BT01)